NGANJUK,Faamnews.com— Jagat maya, khususnya warganet Nganjuk, dihebohkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 1 3 detik yang memperlihatkan seorang pria, diduga merupakan Manajer HRD PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tengah memarahi seorang karyawan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar dan menghina

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @budisantoso7797 dengan keterangan “dugaan intimidasi dan arogansi manajer HRD PT SAI Nganjuk kepada karyawannya”. Sejak Selasa pagi, video ini menyebar luas dan memicu gelombang kecaman dari publik, terutama warganet lokal Nganjuk, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan verbal dan pelanggaran etika kerja.
Peristiwa dalam video itu diduga terjadi di ruang kerja HRD PT SAI Nganjuk. Tindakan yang terekam dinilai tidak mencerminkan profesionalisme seorang pejabat manajemen sumber daya manusia dan berpotensi mencoreng citra perusahaan di mata publik.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua DPC Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha,dalam pesan WA mengecam keras perilaku tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kekerasan psikis di dunia kerja.
“Tindakan memaki seperti itu bukan hanya merendahkan martabat pekerja, tapi juga masuk kategori kekerasan psikis di tempat kerja. Ini adalah contoh nyata hubungan industrial yang tidak sehat,” tegas Achmad.(4/6/2025)
Ia juga menekankan bahwa kejadian semacam ini dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Oleh karena itu, Achmad mendesak perusahaan dan otoritas ketenagakerjaan untuk tidak tinggal diam dan menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem manajemen ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia merujuk pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga menegaskan pentingnya menciptakan ruang kerja yang aman secara fisik maupun mental.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Nganjuk menolak memberikan komentar. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pengawas ketenagakerjaan, bukan bagian dari bidang tugasnya.
“Tidak ada komentar karena itu bukan ranah saya ‘ Ketiknya singkat
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT SAI belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. Masyarakat, khususnya warga Nganjuk, kini menanti langkah konkret dari perusahaan maupun instansi terkait dalam menindaklanjuti kasus ini secara adil, profesional, dan transparan.(Andri)