PAMEKASAN, faamnews.com- Laporan dugaan tindak pidana korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan belum menemukan kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur selaku pelapor dalam perkara tersebut menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor.
Diantara yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Desa Batukerbuy Wulandari Utami, Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan Syaiful dan Pelapor dari LSM JCW Jawa Timur.
Menurut Abdul Kholik selaku pelapor dari LSM JCW Jawa Timur, Pemanggilan terhadap kepala desa Batukerbuy dan sejumlah saksi terjadi pada awal bulan Agustus 2024. Namu hingga saat ini tidak ada informasi kelanjutan dari perkara tersebut.
“Kejari Pamekasan kayaknya tidak punya nyali untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Tukar guling tanah yang ada di Desa Batukerbuy, Meskipun semua bukt sudah kami sampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan,” Kata Abdul Kholiq. Kamis (03/10/24).
Sebagaimana diketahui, Laporan dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batukerbuy diduga dilakukan oleh keluarga besar kepala desa Batukerbuy untuk membesarkan bisnis tambak udang yang dimiliki oleh keluarga kepala desa.
Lokasi tanah yang menjadi objek laporan adalah sebelah timur balai desa Batukerbuy dengan luas 14.950 Miter persegi yang saat ini dijadikan lokasi Tambak udang milik UD Hariyanto Waluyo.
Berdasarkan keterangan Kabid Pengawasan Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Lokasi tambak udang milih UD Hariyanto Waluyo berada ditanah pribadi milik Haryanto Waluyo.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan warga inisial SH beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Haryanto Waluyo yang didapat dari hasil tukar guling.
Selain tanah tersebut, Lokasi tambak udang milik PT Vannamei Indo Persada Batukerbuy dengan luas 35.909 miter persegi yang berada di dusun Bakong desa Batukerbuy juga menjadi objek laporan LSM JCW Jawa Timur. Karena diduga tanah tersebut berubah status menjadi milik Hariyanto waluyo didapat dengan cara yang ilegal.
Dugaan perkara korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batukerbuy dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 30 April 2024. Kemudian pada ahir Juni 2024, Laporan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.