Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Bersama Bupati Rusdi, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Perda


PASURUAN, faamnews.com- Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD akhirnya mengetok palu pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (18/5/2026). Tiga regulasi strategis itu digadang-gadang menjadi “senjata baru” untuk memperkuat perlindungan anak, pemberdayaan organisasi masyarakat hingga kesejahteraan sosial warga.

Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Bangil. Ketua DPRD Samsul Hidayat bersama pimpinan dewan dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menandatangani persetujuan bersama di hadapan anggota dewan dan jajaran OPD.

Tiga perda yang resmi disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan seluruh tahapan penyusunan perda telah melalui proses panjang dan ketat. Mulai harmonisasi regulasi bersama Kemenkumham Kanwil Jawa Timur hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Semua tahapan sudah dilalui. Ini bukan perda yang lahir instan, tetapi melalui pembahasan matang agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dari tiga perda tersebut, perhatian publik paling besar tertuju pada Perda Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini dianggap menjadi tonggak penting bagi Pasuruan untuk mempercepat transformasi menjadi daerah yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan perda tersebut akan menjadi dasar hukum kuat untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara lebih terukur dan berkelanjutan.

“Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak,” kata Rusdi.

Ia menambahkan, keberadaan Perda KLA akan memperkuat koordinasi lintas sektor mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak hingga pembangunan ruang publik ramah anak.

Langkah Besar Pemkab Pasuruan: Tiga Perda Strategis Disahkan Sekaligus
Langkah ini sekaligus menjadi lanjutan ambisi besar Pemkab Pasuruan mengejar predikat Kabupaten Layak Anak kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Sebelumnya, Kabupaten Pasuruan telah beberapa kali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama. Pemkab juga mulai membangun berbagai fasilitas pendukung seperti Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), sekolah ramah anak hingga layanan puskesmas ramah anak.

Tak hanya soal anak, dua perda lainnya juga dinilai punya dampak besar bagi masyarakat. Perda Pemberdayaan Ormas diharapkan mampu memperkuat keterlibatan organisasi masyarakat dalam pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Sedangkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin hingga anak terlantar.

Pengamat kebijakan publik menilai pengesahan tiga perda ini menjadi momentum penting bagi Pasuruan untuk memperkuat wajah pemerintahan yang lebih responsif terhadap persoalan sosial.

“Kalau implementasinya konsisten, perda-perda ini bisa menjadi fondasi kuat pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan,” ujar salah satu akademisi Universitas Yudharta Pasuruan.

Sinergi eksekutif dan legislatif pun mendapat sorotan positif. Di tengah banyak daerah yang kerap diwarnai tarik ulur kepentingan politik, Pemkab dan DPRD Pasuruan justru tampil kompak menyelesaikan pembahasan regulasi strategis demi kepentingan masyarakat luas.

Kini tantangan berikutnya adalah implementasi. Sebab, masyarakat menunggu sejauh mana tiga perda tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program nyata yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh warga Pasuruan. (por/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *