JAKARTA- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aktivitas live streaming di media sosial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026.
Peristiwa diketahui terjadi pada periode 28 April hingga 30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR (39) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan live streaming menggunakan akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto diwakili Kasubdit Penmas Kompol Andaru dalam keterangan pers, menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas patroli siber menemukan adanya aktivitas live streaming yang diduga bermuatan pornografi di media sosial. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 1 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti.
“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti digital terkait aktivitas live streaming tersebut,” demikian keterangan dalam siaran pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial yang menayangkan live streaming bermuatan pornografi.
“Tersangka diketahui membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain saat siaran langsung berlangsung.
Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan konten bermuatan pornografi,” terang Andaru.
Aktivitas tersebut lanjut Andaru menjelaskan, dilakukan tersangka untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya sekaligus memperoleh followers dan viewers lebih banyak.
Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan ekonomi berupa reward atau gift dari para penonton live streaming. Reward tersebut diterima melalui akun email dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan selanjutnya dicairkan ke akun dompet digital DANA milik tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G warna hijau tosca, kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial terkait, akun email, tangkapan layar kode OTP, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pornografi.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” tandasnya.

