BANGKALAN – faamnews.com -Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan mulai memasuki tahap penanganan oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan secara resmi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ajukan sedang dalam proses penelitian.
Surat bernomor B-2938/M.5.38.4/Fs.1/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas laporan FAAM Nomor 18/FAAM/DPC/DKL/LP/IV/2026 tertanggal 29 Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN Kraton 2 Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam surat itu, Kejari Bangkalan menegaskan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan pelapor sedang ditindaklanjuti melalui proses penelitian.
Ketua DPC Bangkalan LSM FAAM, Tomi, menyambut positif langkah Kejari Bangkalan yang mulai memproses laporan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin penanganan perkara berhenti hanya pada tahap penelitian administrasi.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan,” kata Tomi kepada wartawan. Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, Tomi menegaskan FAAM akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS harus diusut secara menyeluruh demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami tidak ingin proses ini berhenti hanya di meja penelitian. Kami akan terus mengawal sampai benar-benar ada kepastian hukum. Jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana BOS, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tomi juga mendesak penyidik Kejari Bangkalan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut, khususnya kepala sekolah yang dilaporkan.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, terutama Kepala SDN Banangkah 1 dan Kepala SDN Kraton 2. Pemeriksaan itu penting untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di kedua sekolah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan sehingga penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BOS adalah uang negara yang harus kembali kepada kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu kami berharap Kejaksaan negeri Bangkalan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini,” pungkas Tomi.
Sebelumnya, FAAM melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan, yakni SDN Kraton 2 dan SDN Banangkah 1, atas penggunaan anggaran Tahun 2023 hingga 2025. Dengan adanya surat resmi dari Kejari Bangkalan tersebut, proses penanganan laporan kini telah memasuki tahap penelitian oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
FAAM memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di dua lembaga pendidikan tersebut.














