Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

MADAS Sedarah Apresiasi Kinerja Kortas Tipidkor Polri, Bung Taufik: Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Hingga ke Akar-akarnya

SURABAYA, faamnews.com – Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. atau yang akrab disapa Bung Taufik, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Bung Taufik, langkah yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, termasuk pejabat tinggi penegak hukum, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari DPP MADAS Sedarah mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kortas Tipidkor Polri yang telah menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam mengungkap perkara ini. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Bung Taufik.

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan agar dapat diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bung Taufik mendesak Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang telah dibentuk agar bekerja secara maksimal dalam mengawal proses penanganan perkara tersebut sehingga tidak berhenti hanya pada penetapan dua orang tersangka.

“Kami meminta Panja Komisi III DPR RI benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Perkara ini harus dikawal hingga tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Bung Taufik menegaskan bahwa DPP MADAS Sedarah akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sampai seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke akar-akarnya. Kami meyakini penyidik masih dapat mengembangkan perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan,” katanya.

Terkait pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, Bung Taufik berpandangan bahwa langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat mengingat salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Menurut kami, pelimpahan perkara ini perlu ditinjau secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan di tengah masyarakat. Prinsip independensi, objektivitas, dan transparansi harus benar-benar dijaga agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terpelihara,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Bung Taufik berharap proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Kortas Tipidkor Polri tetap melakukan pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

“Kami berharap Kortas Tipidkor Polri tidak berhenti pada perkara yang sudah dilimpahkan. Apabila terdapat bukti baru, penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak lain harus terus dilakukan sehingga seluruh jaringan yang diduga terlibat dapat diungkap secara tuntas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Bung Taufik menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Karena itu, para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia,” pungkas Bung Taufik.

banner 325x300
Penulis: KarimEditor: Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *