PACITAN , faamnews.com -Pemberitaan perjudian berjudul”Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Di wilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan” Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas” sampai hari ini arena di Desa Mentoro beraktivitas setiap hari. MINGGU 11/05/2025 .
Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan Jawa Timur masih beraktivitas tanpa takut tindakan Penegak Hukum Polres Pacitan dan Polda Jatim.
Merespon kondisi ini Bung Zain Ketua Harian LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat. ( FAAM ) mengatakan,Perjudian sabung ayam itu sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama kalau di biarkan,akan merusak generasi bangsa.
” Hal ini tidak boleh dibiarkan bisa merusak tatanan kehidupan bangsa, dalam sabung ayam tidak hanya adu ayam saja, ada Judi yang membuat generasi bangsa kita rusak ” tuturnya.
Saya selaku ketua harian LSM FAAM hanya mengingatkan tugas kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat intruksi Bapak Kapolri untuk memberantas apapun jenis perjudian,intruksi ini sudah jelas untuk dijalankan jajaran dibawahnya, Kapolda, Kapolres dan kapolsek.
Ancaman Hukuman,pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”pungkasnya
Red