Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pekerja di Nganjuk Dibayar di Bawah UMK, Ijazah Ditahan, LSM dan Disnaker Angkat Bicara.

NGANJUK, Faamnews.com–Ramai beredar pemberitaan di media online di kabupaten Nganjuk Seorang pekerja  asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, mengaku mengalami perlakuan tidak adil dari tempat kerjanya, Apotek Sumber Anom. Muhammad Randi (20), yang bekerja sebagai kasir selama tiga bulan, menyatakan menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan mengalami penahanan ijazah setelah menolak perpanjangan kontrak kerja.

Dalam pemberitaan media  Randi mengungkapkan bahwa selama bekerja ia hanya menerima gaji sebesar Rp 775 ribu per bulan. Setelah menolak perpanjangan kontrak karena merasa upah tidak sesuai ketentuan, upah bulan terakhirnya tidak diberikan. Lebih jauh, pihak apotek juga menahan ijazah aslinya dan membebankan denda senilai Rp 4,1 juta dengan alasan kehilangan barang yang menurutnya tidak pernah dijelaskan secara rinci.

Suwanto Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Nganjuk

Kasus ini mendapat perhatian dari LSM Faam DPC Nganjuk.Melalui ketuanya , Achmad ulinuha , menilai bahwa  peristiwa ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di wilayah Nganjuk.

Penahanan ijazah dan pemberian upah di bawah UMK adalah pelanggaran hukum. Ini bukan hanya soal ketenagakerjaan, tapi soal keadilan dan martabat manusia,” tegas Achmad.

Achmad menambahkan bahwa kasus ini ironis terjadi di tengah peringatan Hari Buruh Internasional dan di tengah  rencana Pemkab Nganjuk mengusulkan Marsinah buruh asal Nganjuk yang dibunuh pada 1993 karena membela hak pekerja sebagai pahlawan nasional.

Kalau Marsinah diperjuangkan sebagai pahlawan, tapi pekerja  seperti Randi masih ditindas di tanah kelahiran Marsinah sendiri, itu penghinaan terhadap semangat perjuangannya. Jangan hanya berhenti pada seremoni, harus ada keberpihakan nyata pada buruh,” lanjutnya.

LSM Faam mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk segera turun tangan, memediasi, dan jika perlu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Nganjuk, Suwanto,  ketika di hubungi awak media melalui pesan whatsapp pada sabtu (03-05-2025) memberikan penjelasan meskipun penahanan ijazah tidak diatur langsung dalam UU Ketenagakerjaan, namun hal tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Pasal 42 Perda Jatim secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Suwanto.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur karena pengawasan kini berada di bawah kewenangan provinsi. Selain itu, Disnaker Nganjuk saat ini sedang menyusun Surat Edaran Bupati tentang larangan penahanan ijazah dalam hubungan kerja.

Ini penting agar pengusaha di Nganjuk paham bahwa praktik semacam ini tidak dibenarkan secara hukum maupun moral,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Apotek Sumber Anom belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Andri/Team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *