Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Bos Debt Collector Diduga Memberi Keterangan Palsu di PN Surabaya

Eka Supandi Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri saat disumpah di PN Surabaya

SURABAYAfaamnews.comSidang lanjutan kasus Pencurian dengan Kekerasan atas terdakwa lima orang yang mengaku Debt Collector digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/04/25).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Eka Supandi, selaku perusahaan jasa penagihan yang memberikan tugas terhadap lima terdakwa.

Selain itu JPU juga menghadirkan Saksi yang merupakan Debitur dari Mobil yang diambil paksa oleh para terdakwa.

Dalam keterangannya, Eka selaku Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri mengatakan bahwa saat melakukan penarikan kendaraan, Para terdakwa telah dibekali dengan surat tugas.

Selain itu Eka mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa, Korban sempat menawarkan uang agar mobil tidak dirampas, namun ditolak.

“Saya Dihubungi oleh para terdakwa, katanya akan diberi uang asal mobilnya tidak ditarik, tapi saya bilang jangan diterima,” Kata Eka.

Keterangan yang disampaikan Eka menurut Korban adalah Kesaksian Palsu karena disampaikan dibawah sumpah. Karena faktanya, Lima orang terdakwa saat melakukan Perampasan kendaraan di Kantor Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur, mereka tidak bisa menunjukan surat tugas atau identitas apapun.

“Para terdakwa itu langsung mau merampas kendaraan dan disaat mereka ditanya identitas dan surat tugasnya, mereka langsung mengancam akan membunuh, Hingga akhirnya kami dimasukan kedalam mobil untuk dibawa ke suatu tempat,” Kata Abd Kholiq Selaku Korban.

Selain itu, Terkait tawaran uang yang disampaikan Eka juga merupakan kesaksian bohong, karena yang sebenarnya para terdakwa yang meminta uang sebesar 50 juta agar mobil tidak diambil.

“Yang benar, justru para terdakwa yang meminta uang,” Lanjut Kholiq.

Menurut Abd Kholiq, Eka Supandi Selaku Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri muncul pertama di Mapolsek Wonocolo sekira jam 21.00 WIB, saat para korban akan melaporkan para preman tersebut.

“Saat kami akan Laporan ke Polsek Wonocolo, disitu kemudian ada Eka yang ditelpon oleh anggota Polsek, datang membawa surat tugas yang baru di print yang ditunjukan kepada saya,” Kata Abd Kholik.

“Selain surat tugas yang baru di Print, saat itu juga Eka tidak bisa menunjukan Sertifikat jasa penagihan dari lima orang terdakwa. hingga akhirnya Eka marah dan Keluar tanpa pamit,” Lanjutnya.

Sehingga menurut Kholiq, Keterangan Eka saat bersaksi di Pengadilan atas terdakwa Moh Rizal DKK adalah kesaksian palsu.

Sebagaimana diketahui, Moh Rizal dkk dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Moh Rizal (42 Th) bersama empat terdakwa lainnya yakni yakni Abdul hamid (53 th) Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th) didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *