
Faamnews.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan penerapan kebijakan work from home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) telah terbukti mampu mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di sejumlah lokasi yang biasanya menjadi simpul kemacetan.
“Memang terlihat hari ini ada perbedaan yang cukup signifikan dilihat dari volume kendaraan masyarakat yang memanfaatkan kebijakan WFH ini terlihat dari pantauan arus lalu lintas,” kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta pada Jumat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komarudin yang telah memantau di lapangan sejak pagi hari hingga sekitar pukul 09.20 WIB. Ia juga menyebutkan Jakarta hari ini lebih lancar di beberapa ruas jalan seperti Sudirman yang dari arah selatan ke utara, kemudian utara ke selatan.
Komarudin menambahkan situasi arus lalu lintas pada penerapan WFH hari ini di sekitar jalan Jakarta lebih lancar selebihnya kepadatan volume kendaraan saja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Adapun dalam surat edaran itu disebutkan proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
“Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.






