NGANJUK,Bayunews.com– Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dana APBDes dari Bank Jatim dan menguasai anggaran secara pribadi tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan yang semestinya bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program desa.
“Anggaran pembangunan desa dikelola sendiri oleh tersangka. Pelaksana kegiatan tidak menerima sebagian dana yang seharusnya mereka gunakan untuk menjalankan kegiatan desa,” kata Yan Aswari.
Tak hanya itu, penyidik menduga tersangka juga memerintahkan bawahannya untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan dengan realisasi kegiatan di lapangan. Untuk mendukung laporan fiktif ini, dibuat pula nota, kuitansi, dan stempel palsu guna memberi kesan otentik.
Audit investigatif sementara menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Kejaksaan menyatakan jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hendra Wahyu Saputra belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dan penahanannya.(Andri)