JAKARTA- faamnews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi kewilayahan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama para pemangku kepentingan terkait.
Operasi ini beranjak dari berbagai fenomena yang saat ini terus berkembang, di antaranya pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi.
“Jakarta sendiri tercatat mengalami pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen. Dengan tumbuhnya angka kendaraan yang begitu pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengendara,” kata Komarudin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2026 akan melibatkan sebanyak 2.798 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
Komarudin menjelaskan, operasi tahun ini akan mengedepankan tiga tahapan utama, yakni sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, langkah preventif melalui penggelaran personel di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih mengutamakan pendekatan edukatif dan preventif, pada Operasi Patuh Jaya 2026 porsi penegakan hukum ditingkatkan menjadi 50 persen. Sementara kegiatan preventif mendapat porsi 30 persen dan preemtif atau edukatif sebesar 20 persen.
“Melihat kondisi arus lalu lintas saat ini yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas akan menyasar 10 jenis pelanggaran prioritas. Salah satunya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan.
Menurut Komarudin, masih ditemukan sejumlah kendaraan, terutama sepeda motor sport dan motor gede (moge), yang tidak memasang pelat nomor secara lengkap, baik di bagian depan maupun belakang.
Selain itu, belakangan juga muncul fenomena pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik (ETLE).
“Aturan mewajibkan setiap kendaraan memasang TNKB secara lengkap. Oleh karena itu, pelanggaran kasat mata seperti ini akan menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Jaya 2026,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penindakan, Polda Metro Jaya akan kembali mengoptimalkan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penegakan hukum sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan sistem ETLE.
“Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Jakarta,” pungkasnya.












