Mempawah,Kalbar,- faam news.com – Sidang perkara dugaan peredaran oli palsu atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri(PN) Mempawah Pada Hari Kamis Tanggal 6 Agustus 2026.
menyeret Nama Edy Mulyadi alias Edy Chow (Direktur CV Maju Jaya Makmur) sebagai terdakwa dalam persidangan Yang digelar Dipengadilan Negeri Mempawah.
Persidangan ini mengungkap dugaan keterlibatan pihak pemasok dari PT Devas Adipura Bersama (PT DAB) seperti Fondri dan Wendi dalam pusaran distribusi barang bukti Oli Palsu.
Jalur Hukum dan Fakta Persidangan Pengungkapan Awal, Kasus bermula dari penggerebekan Ribuan Botol oli di Gudang kawasan Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya,pada Bulan Juni Tahun 2025 Silam.
Pengakuan Terdakwa, Edy Chow Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukumnya mengeklaim dirinya bukan pelaku Utama Atau Aktor intelektual, melainkan korban penipuan atau “kambing hitam” dari jaringan pemasok PT DAB.Fakta Baru di Sidang: Dalam agenda pembuktian, persidangan mengungkap kehadiran barang bukti berupa oli Kemasan Botol Plastik/ drum yang sebelumnya disangkal oleh pihak saksi/pemasok (Wendi), namun terkonfirmasi kepemilikannya di hadapan majelis hakim.
Sidang Kali ini Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi ahli Dari kementerian ESDM Yang Disampaikan melalui Telekonferensi Serta Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Yaitu, Asnan Fauzi Irvanto selaku Saksi Yang dihadirkan Oleh jaksa Penuntut Umum.
Untuk Selanjutnya Agenda Sidang akan diteruskan pada hari Selasa Mendatang.
Penulis: Edi ash














