DUMAI, RIAU — faamnews.com – 19 September 2026S orotan tajam muncul dari kalangan masyarakat terkait dugaan praktik pemberian uang atau “upeti” kepada Rahmanila, yang berkedudukan sebagai Pengawas Utama PT Elnusa Petrofin di wilayah Dumai. Informasi yang diterima DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyebutkan bahwa sejumlah sopir dan pihak yang mengelola gudang diduga memberikan sejumlah uang agar aktivitas penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat lolos dari pengawasan.
Merespons informasi tersebut, DPD LSM MAUNG Provinsi Riau tidak tinggal diam. Organisasi ini meminta PT Elnusa Petrofin segera membuka pemeriksaan internal yang objektif, transparan, dan menyeluruh, agar masyarakat tidak terus-menerus digantungkan pada kabar yang belum jelas kebenarannya.
Informasi Harus Diverifikasi, Bukan Dibiarkan Mengambang
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh, namun informasi yang berkembang cukup kuat dan layak untuk ditindaklanjuti secara serius.
“Kami mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum yang memiliki fungsi pengawasan. Kami meminta informasi ini jangan dianggap remeh. Periksa, telusuri dan buktikan. Kalau tidak benar, silakan bantah dengan data yang jelas. Kalau benar, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Wan Ade, Jumat (19/9/2026).
Investigasi Harus Menyeluruh, Jangan Hanya Berhenti di Satu Titik
MAUNG menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh terhenti pada satu pihak saja. Seluruh rantai distribusi harus ditelusuri dari hulu ke hilir.
“Kalau memang ada permainan, jangan hanya mencari siapa yang menerima. Harus ditelusuri juga siapa yang memberikan, dari mana BBM tersebut berasal, ke mana dibawa, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan persetujuan atau pengawasan,” tegasnya.
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup: sopir dan kendaraan pengangkut, lokasi gudang penyimpanan, kelengkapan dokumen pengiriman, kesesuaian volume BBM, ketepatan tujuan distribusi, hingga peran pihak pengawasan di lapangan. Dokumen administrasi harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan untuk mendeteksi selisih volume maupun penyimpangan alokasi.
Penyalahgunaan BBM Subsidi Ada Sanksi Pidana Yang Tegas
Wan Ade mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi perusahaan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang berat:
✅ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penjelasan pasal ini secara tegas menyebut penyimpangan alokasi BBM sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan yang dapat dipidana.
“Subsidi BBM adalah hak seluruh rakyat. Jika diselewengkan, itu bukan sekadar kerugian perusahaan — itu kerugian negara dan rakyat. Hukumnya sudah sangat jelas dan tegas,” jelas Wan Ade.
MAUNG Siap Serahkan Bukti, Dorong Penggunaan Jalur WBS
DPD LSM MAUNG menyatakan siap menyerahkan informasi dan bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk diverifikasi secara independen. Selain pemeriksaan internal perusahaan, MAUNG juga mendorong agar dugaan ini dilaporkan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) Pertamina, yang mencakup kategori dugaan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, pencurian, penggelapan, penyalahgunaan aset, serta pelanggaran hukum dan peraturan perusahaan.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa dasar. Tetapi kalau ada informasi yang menyangkut dugaan upeti dan penyelewengan BBM subsidi, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan. Kami meminta Elnusa Petrofin melakukan investigasi secara transparan dan terbuka,” tegasnya.
Kesempatan Klarifikasi Diberikan, Hasil Akhir Harus Diketahui Publik
MAUNG memberikan ruang seluas-luasnya kepada Rahmanila maupun manajemen PT Elnusa Petrofin untuk memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar. Jika tidak benar, jelaskan dengan data dan fakta. Jika benar, maka proses hukum dan kebijakan perusahaan harus berjalan tanpa kompromi.
“Kalau informasi ini tidak benar, kami persilakan pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Tetapi kalau benar, kami meminta dilakukan tindakan sesuai aturan dan siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” ujarnya.
MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Riau, khususnya Dumai, berjalan murni sesuai ketentuan — tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas dari pungutan liar maupun penyelewengan.
Publisher : Tim Red
Penulis : Tim faam
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)












