Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dorong Reintegrasi Sosial, Lapas Narkotika Jakarta Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 41 Warga Binaan

Jakarta||Famnews.com-Lapas Narkotika Jakarta kembali mendorong proses reintegrasi sosial melalui pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 41 Warga Binaan pada Kamis (17/9).

 

Pemberian PB merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, Warga Binaan diberikan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat sekaligus melanjutkan proses pembinaan dan pengawasan di luar Lapas.

 

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung keberlanjutan proses pembinaan serta mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali menjalankan peran di lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

“Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Kami berharap 41 Warga Binaan yang memperoleh hak ini dapat menjaga kepercayaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Aliandra.

 

 

“Dapat menjaga kepercayaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Aliandra.

 

Lapas Narkotika Jakarta terus berkomitmen memastikan pelaksanaan pemberian hak integrasi berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan terlaksananya Pembebasan Bersyarat ini, diharapkan proses pembinaan yang telah dijalani selama berada di Lapas dapat menjadi bekal bagi Warga Binaan untuk menjalani kehidupan secara bertanggung jawab serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

banner 325x300
Penulis: Idha azwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *