Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai, CV Harta Gunung Emas Disebut Naungi Enam Pabrik Rokok

Pamekasan, Faamnews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran pita cukai kembali menjadi sorotan. CV Harta Gunung Emas disebut-sebut menaungi sedikitnya Enam Pabrik Rokok (PR) yang diduga berkaitan dengan distribusi dan penggunaan pita cukai.

CV Harta Gunung Emas disebut dimiliki dan dikendalikan oleh Homaidi, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Cabang PMII Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, CV tersebut diduga menjadi pihak yang mengelola atau menyediakan pita cukai untuk kemudian disalurkan kepada Enam Pabrik Rokok yang berada di bawah naungannya.

Dugaan tersebut mencuat setelah Ahmad Kusairi menyampaikan pernyataan mengenai adanya praktik yang disebut sebagai “ternak pita cukai” melalui CV. Harta Gunung Emas. Pita cukai yang diduga diperoleh melalui mekanisme tersebut disebut tidak hanya digunakan oleh Enam PR yang berada di bawah naungan CV. Harta Gunung Emas. (17/9)

Lebih lanjut, menurut informasi yang disampaikan, *Enam PR tersebut diduga kembali menjual atau mengedarkan pita cukai kepada pabrik rokok (PR) lain yang tidak mendapatkan alokasi pita cukai yang diduga berasal dari oknum Bea Cukai*. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya rantai distribusi pita cukai di luar mekanisme resmi yang seharusnya.

Dalam dugaan tersebut, enam PR yang disebut memperoleh pita cukai kemudian diduga berperan sebagai pihak yang menjual kembali pita cukai kepada PR lainnya.

Sementara itu, PR yang tidak memperoleh alokasi tersebut diduga membeli pita cukai melalui jalur tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksinya.

Pernyataan tersebut juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai dalam proses pemberian atau pengondisian alokasi pita cukai kepada sejumlah pabrik rokok. Namun, dugaan mengenai adanya kerja sama antara pihak CV Harta Gunung Emas, Enam PR, dan oknum Bea Cukai tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, pola tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul pita cukai, pihak yang menerima alokasi, jumlah pita cukai yang diberikan, hingga dugaan perpindahan atau penjualan kembali pita cukai kepada PR lain.

Ahmad Kusairi mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah distribusi serta penggunaan pita cukai tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai keterlibatan Homaidi, CV Harta Gunung Emas, Enam PR, maupun oknum Bea Cukai masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan mengenai mekanisme distribusi pita cukai yang sebenarnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *