Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kasus Pita Cukai Rokok Palsu Jepara Dan Semarang Diduga Mengalir Ke Pasuruan

PASURUAN, faamnews.com- Kasus Penyalahgunaan dan pemalsuan pita cukai rokok yang di bongkar oleh Dirjen Bea dan Cukai pusat Jakarta yang bekerja sama dengan tim Pidsus Kejati Jepara yang sedang bergulir terus menggelinding sampai pada distribusi maupun pembeli barang terlarang tersebut.

Perkara yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai 126 miliar tersebut tidak hanya dilakukan penyelidikan terhadap produsen yang berlokasi di Jepara dan Semarang, akan tetapi dilakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya siapa saja yang terlibat dan pembeli barang itu sendiri.

Seperti diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara pada Kamis, 16 Juli 2026 telah menetapkan AR sebagai terduga tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan tahap 2.

Informasi yang dihimpun awak media, Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga terlibat dalam pembuatan pita cukai dengan cara meniru atau memalsukan pita cukai rokok. Kasus ini terungkap melalui rangkaian penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di wilayah Jepara dan Semarang terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pita cukai palsu itu sendiri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Ahmad Ja’im, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

“Iya mas, masih menyempurnakan dakwaan, setelah itu dilimpah kepengadilan,” papar Ahmad Ja’im.

Pelimpahan perkara ini menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tahapan selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Dari hasil pengungkapan, aktivitas produksi diduga dilakukan di Semarang, sementara proses penyempurnaan berupa pemasangan hologram dilakukan di Jepara sebelum kemudian didistribusikan ke wilayah Jawa Timur.

Disisi lain, sumber internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa distribusi cukai rokok palsu tersebut juga mengalir ke Pasuruan.

“Iya ada aliran barang (cukai rokok palsu) itu ke Pasuruan, untuk sementara waktu kita dalami siapa saja yang terlibat dan akan kita lakukan penyelidikan lebih dalam berapa banyak yang mengalir dan sejak kapan barang tersebut di edarkan,” paparnya sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan bahwa institusinya telah memanggil salah satu warga Beji Pasuruan yang berinisial FS, guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Kita sudah memanggil saudara FS beberapa waktu lalu di kantor kanwil Bea dan cukai provinsi Jawa Timur untuk dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan akan kita panggil lagi karena ada beberapa hal yang masih belum dilengkapi dalam proses pemeriksaan pada saat itu,” imbuhnya.

Diketahui pula, AR sendiri dijerat dengan melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut maksimal 8 tahun penjara. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *