Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Lelang Proyek Puskesmas Meliau Dinkes Sanggau Diuji, Tim Investigasi DPP MAUNG: Dugaan KKN Harus Diusut Tuntas Secara Terbuka!

PONTIANAK, KALBAR —  faamnews.com – 21 September 2026 Proses lelang proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Jalan di Puskesmas Meliau, Kabupaten Sanggau, yang menelan anggaran APBD 2024 senilai Rp3,1 miliar, kini berstatus dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Seorang kontraktor melaporkan adanya dugaan penipuan, manipulasi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang yang dinilai mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Laporan bernomor 02/FBK-CBM/LP/IX/2024 disampaikan pada Rabu, 5 September 2024. Berdasarkan temuan pelapor, sejumlah kejanggalan muncul: dua penawar terendah dinyatakan gugur tanpa kejelasan, pemenang lelang digantikan secara diam-diam oleh peringkat ke-4 dan ke-5, hingga permintaan surat dukungan tambahan yang dinilai mengada-ada tepat sebelum penandatanganan kontrak. Lelang ulang pun kembali diwarnai masalah serupa.

Merespons kasus ini, Tim Investigasi DPP MAUNG mengangkat sorotan resmi dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, menyeluruh, dan transparan.

PERNYATAAN TEGAS TIM INVESTIGASI DPP MAUNG

Perwakilan Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan pernyataan resmi, Senin (21/9/2026):

“Ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: Apa dasar hukum yang digunakan untuk menggugurkan dua penawar terendah? Mengapa pemenang yang sah justru digantikan oleh peringkat ke-4 dan ke-5 tanpa pemberitahuan resmi? Siapa yang menginstruksikan permintaan surat dukungan tambahan di saat-saat terakhir yang berpotensi menggagalkan pemenang lelang? Dan mengapa surat dukungan sewa alat berat yang sah di lelang pertama, tiba-tiba dipermasalahkan di lelang ulang tanpa klarifikasi?”

“Ini bukan sekadar perselisihan administrasi. Jika proses lelang dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, maka itu adalah tindak pidana. Kami mendesak Polda Kalbar dan instansi berwenang: usut tuntas kasus ini dari hulu ke hilir. Telusuri siapa yang terlibat, apa motifnya, dan kerugian negara seberapa besar. Hasil penyelidikan wajib dipublikasikan secara lengkap. Jangan biarkan kasus ini sekadar masuk lalu hilang,” tegas Tim Investigasi DPP MAUNG.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Tim Investigasi DPP MAUNG menegaskan bahwa kejanggalan dalam proses lelang memiliki landasan hukum yang jelas:

✅ UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berasas: transparan, akuntabel, kompetitif, adil, dan tidak diskriminatif. Manipulasi syarat, penggantian pemenang tanpa alasan sah, serta perlakuan tidak adil merupakan pelanggaran langsung terhadap asas ini.

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun. Mengatur proses lelang agar pihak tertentu menang masuk dalam ranah dugaan korupsi.

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b, d, dan f: Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan, bertindak jujur serta transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dugaan manipulasi lelang adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui dokumen lelang, berita acara, alasan penetapan pemenang, serta laporan pemeriksaan jika ada keberatan.

“Proses lelang yang sehat adalah cermin pemerintahan yang bersih. Jika di dalamnya masih ada yang berani bermain curang demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka hukum harus bekerja tegas dan tanpa pandang bulu. Rakyat sedang mengawasi, dan rakyat berhak tahu kebenarannya,” pungkas Tim Investigasi DPP MAUNG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. DPP MAUNG akan terus mengawal proses hukum ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.

Publisher :Tim Red
Penulis : Tim Faam
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
Penulis: Edi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *