PAMEKASAN, faamnews.com- Isu ancaman laporan oleh salah seorang oknum terhadap sala seorang ASN di Kabupaten Pamekasan lantaran ikut salah satu Ormas ternyata menuai sorotan dari sejumlah Kalangan, tak terkecuali dari Praktisi Hukum Kalam Law Farm And Partner
Menurut Kalam, ASN ikut ormas tidak menabrak aturan selama Ormas tersebut tidak melawan hukum negara
Hal tersebut telah diatur dalam PP no 53 tahun 2020 tentang pegawai negri sipil
“Ya disitu sudah diuraikan secara jelas yang dilarang itu ormas seperti apa” Terangnya
“Banyak kok ASN yang ikut ormas, kenapa harus HK saja yang diancam dilaporkan, ini ada apa??? Katanya penuh tanya. Selasa, (14/04/2026)
Menyikapi ancaman dari seseorang terhadap ASN lantaran ikut ormas tersebut Pihaknya menyikapi santai
“Ya silahkan kalau mau dilaporkan itu hak yang bersangkutan, tapi rumuskan dulu persiapannya agar tidak menjadi bahan tawa,” ujarnya saat ngopi.
“Kalau ormas tersebut bermasalah dengan negara silahkan dilaporkan biar tidak jadi gertak sambal yang tendensius.” Ungkapnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan Telepon, ASN HK mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Penasehat di Ormas tersebut
“Ya sebagai penasehat, publik lebih bisa menilai tugas penasehat itu apa saja dalam sebuah organisasi, jika saya dinilai melabrak aturan, aturan yang mana,” ujar HK.
Dikatakan HK, Kegiatan ormas tersebut lebih pada kegiatan peduli sosial kemasyarakatan dan advokasi hukum.
“Semua masyarakat yang menilai mas, masyarakat tidak bodoh dan kita dituntut bijak menyikapi setiap persoalan,” tutupnya.













