PAMEKASAN, faamnews.com- Isu ancaman laporan oleh salah seorang oknum terhadap sala seorang ASN lantaran ikut salah satu Ormas ternyata direspon serius oleh pengacara kondang Bung Taufik.
Menurutnya, ASN ikut ormas tidak menabrak aturan selama Ormas tersebut tidak bersimpangan dengan idiologi Pancasila dan UUD 1945.
Bukan tanpa alasan, menurutnya hal tersebut telah diatur dalam PP no 53 tahun 2020 tentang pegawai negri sipil.
“Apa salahnya? Jadi selama Ormas tersebut tidak dicabut ijinnya oleh pemerintah ya gak Masalah,” ujarnya. Selasa, (14/04/2026)
Menyikapi ancaman dari seseorang terhadap ASN lantaran ikut ormas tersebut Praktisi Hukum itu menegaskan siap pasang badan jika dibutuhkan
“Ancaman kayak gitu sudah bukan jamannya lagi bung, jika saudara punya cukup bukti silahkan dilaporkan dan anda akan berhadapan dengan kami,” ujarnya santai.
“Toh ormas yang anda maksud sudah jelas legalitasnya, ASN yang anda maksud pun tidak perna punya track record buruk ditengah masyarakat. Jadi silahkan matangkan persiapannya kami tunggu.” tegas Mantan aktivis GMNI itu.













