NGANJUK,Faamnews.com– Beberapa bulan lalu, tepatnya Kamis siang, 3 Juli 2025, halaman Pendopo KRT Sosro Koesoemo tampak semarak. Sebuah spanduk besar bertuliskan “Tasyakuran Capaian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)” terbentang di depan panggung. Para pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan hadir menyambut kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam suasana penuh syukur itu, Gubernur Khofifah menyampaikan kabar menggembirakan: Kabupaten Nganjuk berhasil meraih predikat tercepat di Jawa Timur dalam membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Sebagai apresiasi, Pemkab Nganjuk diganjar hadiah senilai Rp3 miliar.

“Ini bukti nyata kerja kolektif kita bersama. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan legal,” ujar Khofifah di hadapan tamu undangan.
- Baca Juga Birokrasi Berbelit, Warga Miskin Nganjuk Dipaksa ke Pengadilan Hanya untuk Perbaiki Nama di KTP
Bupati Nganjuk Marhen Djumadi kepada awak media mengatakan Dana Rp3 miliar tersebut, akan dialokasikan untuk penguatan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha mikro berbasis desa, hingga pelatihan manajemen koperasi.
Namun, di balik gemerlap acara dan simbol prestasi tersebut, muncul pertanyaan dari sebagian kalangan masyarakat. Apakah koperasi-koperasi yang terbentuk itu benar-benar hidup? Apakah dana Rp3 miliar itu akan sampai ke desa-desa dalam bentuk manfaat nyata?
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengaku mengapresiasi penghargaan itu. Namun, ia juga menekankan perlunya evaluasi.
“Legalitas koperasi memang sudah ada. Tetapi faktanya, banyak Koperasi Merah Putih di desa yang belum bergerak optimal. Jangan sampai dana Rp3 miliar itu hanya berputar di tataran administrasi tanpa menyentuh masyarakat,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Di beberapa desa, papan nama koperasi memang sudah berdiri. Namun, aktivitas nyata masih minim. Sejumlah warga bahkan mengaku belum merasakan manfaat dan bahkan belum mengetahui adanya Koperasi Merah Putih di desanya.
Kondisi ini menimbulkan ironi: Nganjuk tercepat mengurus badan hukum koperasi, tetapi justru tersendat dalam menggerakkan roda ekonomi rakyat.
Harapan masyarakat kini tertuju pada transparansi dan keseriusan Pemkab Nganjuk dalam memanfaatkan dana tersebut. Sebab tanpa pengelolaan yang jelas dan akuntabel, penghargaan Rp3 miliar itu bisa saja hanya menjadi simbol prestise, bukan solusi.
(Andri)










