NGANJUK,Faamnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Di SMKN 1 Kertosono, setiap wali murid kelas 10 diminta menyetor kontribusi sebesar Rp 2 juta per tahun. Informasi ini terungkap dari rekaman pertemuan wali murid dengan komite sekolah, yang beredar luas di kalangan orang tua.

Dalam rekaman yang dibagikan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya sebut saja Bunga , Ketua Komite menyampaikan bahwa kontribusi tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Uang bisa dibayarkan sekaligus atau dicicil.
“Pembayaran bisa dilakukan per bulan, per tiga bulan, atau per enam bulan. Nanti langsung disetor ke bendahara komite,” ujar Ketua Komite dalam rekaman itu.
Ketua Komite juga membandingkan besaran pungutan ini dengan sekolah lain di sekitar Kertosono.
“Kalau di SMAN 1 Kertosono sekitar Rp 2,5 juta, di Patianrowo bisa sampai Rp 3 juta. Jadi kalau di sini Rp 2 juta, masih lebih terjangkau,” lanjutnya.
Meski diklaim sebagai sumbangan sukarela, narasi yang disampaikan justru mengarah ke kewajiban. Bahkan disebutkan bahwa wali murid yang memberi lebih akan mendapat pahala tambahan.
“Tidak ada uang pangkal, tidak ada uang gedung, dan tidak ada SPP bulanan. Yang ada hanya kontribusi Rp 2 juta ini untuk kelas 10. Untuk kelas 11 nanti menyusul,” tegasnya.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal maupun batas waktu, serta tidak boleh mengikat. Jika sudah dipatok jumlahnya, maka statusnya berubah menjadi pungutan yang dilarang di sekolah negeri.
Selain itu, SMK negeri telah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat. Berdasarkan data tahun 2025, alokasi BOS untuk SMK mencapai sekitar Rp 1,71 juta per siswa per tahun. Dengan adanya dana tersebut, kebutuhan operasional sekolah seharusnya sudah terjamin tanpa perlu membebani wali murid.
- Baca Juga DPW LSM FAAM Minta Kasus Kapal Tanker Pertamina‘Kencing’di Sungai Kapuas Pontianak di Usut Tuntas
Pemerintah provinsi juga menyalurkan BOSDA sebagai tambahan anggaran pendidikan menengah. Artinya, membebankan biaya Rp 2 juta per wali murid dengan alasan partisipasi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sejumlah wali murid mengaku tertekan dengan adanya pungutan ini. Mereka mengaku khawatir jika menolak, anak mereka akan diperlakukan berbeda di sekolah.
“Kami hanya orang kecil. Kalau menolak, takutnya anak kami kena imbas. Tapi kalau ikut, berat juga. Semoga dinas dan aparat hukum segera turun tangan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mereka berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Menurut mereka, pungutan berkedok partisipasi sudah menjadi praktik lama di sekolah negeri dan perlu diberantas agar tidak semakin membebani orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Kertosono maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan Rp 2 juta tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(Andri/Team)
—
📌 Catatan redaksi:
Kasus di SMKN 1 Kertosono menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan. Meski dana BOS dan BOSDA sudah digelontorkan pemerintah, praktik pungutan masih terus menghantui wali murid.










