Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Nah Loh ! Polda Kalteng Obok-Obok Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Dugaan Ladang Tindak Pidana Korupsi Berjamaah Berhasil Dibongkar

Total views : 317
  • Bagikan

FaamNews.com – Kepolisian Daerah (Polda), Kalimantan tengah (Kalteng), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Berhasil Bongkar dugaan kasus Korupsi di Lingkup Dinas Pendidikan Privinsi Kalteng. Dalam hal ini,  Penyidik dari Subdit 1 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditkrimsus Polda Kalteng terus berupaya melakukan pendalaman kasus yang diduga merugikan Negara Rp 5,39 Milyar ini dan sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat Kinferensi Pers bersama dengan Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono, pada Rabu (08/01/2025). Erlan mengungkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan adanya modus pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sisialisasi program menggunakan anggaran DPA tahun 2014.

 

“Modus operandi mereka diataranya membuat dua kontrak terpisah untuk biaya akomodasi dan konsumsi pada saat kegiatan di luar Kantor (Hotel), namun kemudian sebagian dana tersebut diambil kembali oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap kegiatan yang sudah diterima pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D Disdik dan kemudian tidak dikembalikan (disetorkan) kepada Khas Negara,”ungkapnya.

 

Lanjutnya, Dalam kasus tipidkor ini ada 21 oknum Pegawai Disdik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan cara bertahap. Menurutnya, dalam kasus ini penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dan menemukan adanya penyimpangan anggaran Negara.

 

“Dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tujuh orang masuk dalam tahap dua dan sudah pelimpahan ke kejaksaan, sementara lima lainnya juga telah melewati proses serupa. Kemudian satu tersangka dinyatakan meninggal dunia akibat stroke dan serangan jantung, jadi saat ini tersisa delapan tersangka yang akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,”terangnya.

 

Adapun tujuh tersangka tersebut yakni B selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa (Dikmen-LB). Disusul tersangka lainnya berinisial H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.

Kemudian lima tersangka lagi yakni AQ selaku KPA Bidang Pembinaan SMP (PSMP), LC dan RR selaku PPTK Bidang PSMP, AK selaku Sekertaris dan AI selaku Ketua Panitia, sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.

 

Ditambahkan Erlan, Polda Kalteng kembali menetapkan delapan tersangka lagi di lingkup yang sama, diantaranya EL Selaku KPA Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran dana serta DL selaku PA sekaligus Kepala Dinas Pendidikan, pada 20 Desember 2024 .

 

“Penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di titik ini, kasus ini akan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus Ini, Penyidik tentu masih on proses, masih berlanjut, dan dimungkinkan nanti ada indikasi tindak pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,”tambahnya.(Luk)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.