Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Polrestabes Surabaya Tangkap Debt Collector PT Puja Kusuma Jaya Mandiri

Total views : 251
  • Bagikan

SURABAYA, faamnews.com – Setelah sempat melarikan diri, Abdul Hamid dkk yang merupakan tersangka oknum Debt collector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri ahirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Abdul hamid (53 th) bersama empat rekannya yakni Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Moh Rizal (42 th) dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Menurut Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Aipda Agung mengatakan bahwa Penangkapan terhadap empat orang tersangka dilakukan pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025.

“Untuk yang tersangka Rizal ditangkap sebelumnya, Sedangkan empat orang tersangka lainnya ditangkap hari Jum’at kemaren,” Kata Aipda Agung. Ahad (09/02/25).

Empat orang tersangka di tahan di Rutan Polrestabes Surabaya, kecuali Abdul Hamid tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

Para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk tahap dua.

“Hari selasa ini InsyaAllah akan dilakukan tahap dua pak,” Lanjut Agung.

Sementara itu, Bung Taufik selaku Kuasa hukum Pelapor mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap para tersangka.

“Meski terkesan terlambat menangkap para tersangka yang sempat melarikan diri, tapi saya mengapresiasi penangkapan terhadap para tersangka,” Kata Bung Taufik dari kantor hukum Bung Taufik & Partner. Ahad (09/02/25).

Menurut Bung Taufik, Penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan oknum Debt Collector untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan stereotip negatif masyarakat bahwa Polrestabes Surabaya melindungi Debt Collector.

“Kasus ini sudah satu tahun bergulir di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, kami sebagai kuasa hukum pelapor, akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” Tegas Bung Taufik.

Sebagaimana diketahui, Abdul Hamid dkk dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pada Tanggal 10 Januari 2024, Abd Hamid dkk ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan kooperatif.

Pada tanggal 4 Juli 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. namun saat akan dilakukan tahap dua, para tersangka mangkir dari panggilan penyidik hingga ahirnya keluar sprin membawa para tersangka.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.