Oleh: Achmad Ulinuha, Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk
NGANJUK,Faamnews.com-Pembangunan Pasar Juwono di Kecamatan Kertosono kabupaten nganjuk yang kini mangkrak bukan lagi sekadar persoalan proyek gagal. Kasus ini telah berkembang menjadi pertanyaan serius tentang tata kelola aset desa, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap masyarakat yang dirugikan.
Pernyataan Adhiana, Pejabat Fungsional Bidang Keuangan, Aset dan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Nganjuk, yang sudah diterbitkan dalam salah satu kanal berita online seharusnya menjadi perhatian publik. Dari hasil pengecekan yang dilakukan DPMD, disebutkan bahwa belum ditemukan dokumen kerja sama maupun kejelasan status kepemilikan yang menjadi dasar pembangunan pasar tersebut.

Lebih tegas lagi, DPMD menyampaikan bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk kerja sama jangka panjang wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati. Pernyataan ini sangat penting karena hingga saat ini belum ada penjelasan kepada publik bahwa izin tersebut telah diterbitkan.
Apabila benar pembangunan Pasar Juwono dilakukan tanpa adanya izin tertulis dari Bupati sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka patut dipertanyakan atas dasar apa proyek tersebut dijalankan sejak awal.
Yang menjadi persoalan bukan hanya bangunan yang mangkrak. Ada warga yang telah menyetorkan uang muka puluhan juta rupiah untuk mendapatkan kios, ada pemasok material yang belum menerima pembayaran, dan ada tenaga kerja yang haknya belum terpenuhi. Semua kerugian tersebut muncul dari sebuah proyek yang diduga tidak didukung oleh kelengkapan administrasi dan perizinan yang semestinya.
Dalam konteks ini, Kepala Desa tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab. Sebab Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak mungkin pemanfaatan Tanah Kas Desa dalam skala besar berlangsung tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemerintah desa.
Karena itu, publik berhak mengetahui beberapa hal mendasar. Apakah izin tertulis dari Bupati pernah diajukan? Jika pernah diajukan, kapan dan bagaimana hasilnya? Jika belum pernah diajukan, mengapa pembangunan tetap berjalan? Apakah terdapat dokumen kerja sama yang sah? Dan yang paling penting, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang sudah terlanjur mengeluarkan uang?
Kasus ini tidak boleh berhenti pada alasan bahwa pengembang menghilang atau tidak dapat dihubungi. Sebab objek yang digunakan adalah Tanah Kas Desa, yaitu aset milik masyarakat desa yang berada dalam penguasaan pemerintah desa. Oleh karena itu, tanggung jawab moral maupun administratif tetap melekat pada pemerintah desa sampai persoalan ini terang benderang.
Saya menilai Inspektorat Kabupaten Nganjuk perlu segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pembangunan Pasar Juwono, mulai dari perencanaan, kerja sama, penggunaan aset desa, aliran dana, hingga kepatuhan terhadap regulasi perizinan. Jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran administrasi, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan desa maupun masyarakat, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya.
Masyarakat Juwono tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Yang mereka butuhkan adalah kejelasan, kepastian hukum, dan keberanian pemerintah untuk membuka seluruh fakta yang sebenarnya.(Red)














