SURABAYA – faamnews.com -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya secara resmi mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait rekaman CCTV dan pemberitaan yang menyebar luas, yang menyoroti kehadiran puluhan anggotanya di sebuah ruko di Jalan Krukut Utara Nomor 34, Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya.
Ketua DPD BNPM Surabaya, Agus Arifin, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut pihaknya melakukan intimidasi, penyerobotan, maupun tindakan premanisme di lokasi tersebut.
“Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners selaku kuasa hukum dari pemilik objek tersebut, untuk mendampingi selama proses penyelesaian hukum berlangsung,” tegas Agus Arifin dalam pernyataan resminya, Minggu (26/7/2026).
Dalam pernyataan yang disampaikan, BNPM merinci lima poin pokok sebagai penjelasan resmi:
1. Pelaksanaan Surat Tugas Resmi: Kehadiran seluruh anggota didasari surat penugasan sah dari kuasa hukum pemilik ruko, dengan tugas melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan agar situasi tetap kondusif.
2. Proses Hukum Belum Selesai: Status hukum ruko tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPKNL Surabaya, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya guna mendapatkan kepastian hukum yang utuh.
3. Bukan Organisasi Preman: BNPM menegaskan pihaknya adalah organisasi kemasyarakatan yang turut menjaga penegakan hukum dan ketertiban, bukan kelompok yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
4. Menanggapi Pernyataan Pihak Terkait: BNPM menyayangkan anggapan yang menyamakan keberadaan mereka dengan premanisme, dan berharap semua pihak memahami konteks tugas yang diemban.
5. Dasar Hukum Penugasan: Sesuai surat tugas tertanggal 21 Mei 2026, tim bertugas menjaga keamanan fisik objek, mencegah konflik, dan berkoordinasi dengan pihak terkait selama belum ada putusan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap.
Di akhir pernyataannya, BNPM mengajak masyarakat dan seluruh instansi terkait untuk melihat persoalan secara objektif, serta menyerahkan penyelesaian sengketa ini sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku.
FAAMNEWS
Redaksi; Karim














