Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Madas Sedarah Kab. Malang Desak Disperindag Penataan Menyeluruh Karena Dugaan SK Atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pedagang Pasar Karangploso ‘Palsu’

MALANG , Faamnews.com –  Madas Sedarah Kabupaten Malang kembali hadir melakukan audensi atau pertemuan tindak lanjut bersama kepala Disperindag Kabupaten Malang dan pengurus paguyuban pedagang pasar Karang Ploso. Sabtu 25/07/2026.


Ketua DPC Madas Sedarah Moh.Sofyan , Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Serta Puspika kab.malang Saat Diskusi Berlangsung.

Audensi ini mempertegas temuan Madas sedarah Kabupaten Malang, bahwa terjadi kedzoliman terhadap para pedagang, yang saat ini belum bisa menempati lapak yang dijanjikan. Walaupun sudah ada pembayaran sewa. Terlebih adanya SK ‘palsu’ yang mereka terima.

Ketua MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Moh Shofwan, S.AP. Mendesak APH dan Disperindag Kabupaten malang untuk mengusut tuntas Oknum yang menerbitkan atau memanipulasi surat keputusan (SK) penempatan los/kios. Serta segera menyelesaikan permasalah yang sampai saat ini pembangunan kios atau lapak di pasar Karangploso belum selesai.

“Kami mendesak Pemerintah daerah kabupaten Malang bersama aparat penegak hukum melakukan penataan ulang untuk memastikan kepemilikan lapak yang sampai saat ini masyarakat atau pedagang yang sudah membayar lunas bisa secepatnya sesuai dengan perjanjian awal. Dari kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tata kelola pasar ke depan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik yang merugikan negara serta masyarakat” Tutur Shofwan, Sapaan akrabnya.

Dari Dokumen SK atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sudah beredar dan dipegang oleh calon pembeli kios atau lapak di pasar Karangploso menunjukkan bawah SK tersebut adalah asli, dengan pengajuan dari calon pembeli kios kepada kepala UPT pasar Karangploso pada saat beliau menjabat ditahun 2023.

Kabid Disperindag Bu Lely pada saat menerangkan serta menjelaskan di kantor UPT pasar karangploso terkait permasalahan tersebut, dihadapan ketua MADAS SEDARAH kabupaten Malang berserta anggotanya serta dihadiri oleh paguyuban pasar karangploso ” Dari SK yang keluar sampai saat ini dan dipegang oleh para pedagan pasar adalah tidak TERVERIVIKASI di data Disperindag Kabupaten Malang ” tuturnya ( Rabu 22 Juli 2026)

Artinya Produk yang telah dikeluarkan dan diduga ketahui oleh Disperindag Kabupaten Malang diduga PALSU.

Statement atau pernyataan yang keluar dari kabid Disperindag Kabupaten Malang tersebut bisa membuat permasalahan baru.

Ketua MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Shofwan berkomitmen akan terus mengawal serta terus mendampingi masyarakat ataupun pedagang yang sudah membayar kepada oknum dari Disperindag yang sudah menerima uang sampai mereka mendapatkan hak mereka. Juga dengan tegas mendesak Disperindag dalam melakukan penataan menyeluruh terhadap pasar-pasar yang ada hingga pasar tradisional lainnya. Seluruh aktivitas pengelolaan pasar, kata dia, harus mengacu pada ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

“Desakan penataan ulang atau verifikasi faktual yang dilakukan Disperindag, kami minta sampai hari Senin ini. Jika tidak, hari Selasa kami akan melakukan aksi- audensi kembali dengan jumlah lebih besar, kurang lebih 100 anggota akan kami kerehkan”, katanya.

“Intinya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap kegiatan harus mengikuti peraturan pemerintah. Penataan pasar akan terus kita lakukan supaya lebih tertib dan transparan,” tambahnya .

Anang

banner 325x300
Penulis: Anang Editor: Karim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *