NGANJUK,Faamnews.com-Fenomena penyimpangan dalam praktik koperasi syariah, khususnya di lembaga keuangan seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), kian mengkhawatirkan. Banyak koperasi yang mengklaim berbasis syariah ternyata dalam praktiknya jauh menyimpang dari prinsip-prinsip fiqih Islam yang sahih.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu bentuk penyimpangan yang paling menonjol adalah tidak adanya transaksi barang nyata dalam akad murabahah. Banyak koperasi hanya menyerahkan uang tunai kepada anggota tanpa terlebih dahulu membeli barang sebagaimana disyaratkan dalam akad tersebut. Padahal, dalam fiqih Islam, berdasarkan hadis Rasulullah SAW, beliau bersabda:
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” (HR. Abu Dawud)
Dalam kitab-kitab fiqih klasik seperti Sulam Taufiq, disyaratkan bahwa dalam akad jual beli, harus ada barang (ma’qud ‘alayh) yang dimiliki oleh penjual sebelum diperjualbelikan. Menjual sesuatu yang belum dimiliki, apalagi hanya menyerahkan uang, menyebabkan akad tersebut batal dan berubah menjadi transaksi riba.
Selain itu, banyak koperasi menetapkan margin secara bulanan, yang seharusnya hanya ditentukan sekali di awal akad untuk seluruh periode pembayaran. Praktik ini menyerupai sistem bunga pada bank konvensional. Parahnya lagi, jika terjadi keterlambatan pembayaran, beban cicilan dapat membengkak jauh melebihi nilai akad awal, sehingga sangat memberatkan anggota koperasi.
Menyikapi maraknya praktik penyimpangan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk tidak tinggal diam. Melalui investigasi dan pengumpulan bukti di lapangan,
FAAM DPC Nganjuk berencana mengambil langkah konkret, antara lain:Mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk,Meminta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag Nganjuk untuk melakukan audit syariah terhadap koperasi-koperasi yang diduga menyimpang dan Menuntut penghentian sementara terhadap koperasi berlabel syariah yang terbukti menyimpang, hingga dilakukan perbaikan sistem.
Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha , menegaskan pentingnya menjaga kemurnian praktik ekonomi syariah agar tidak menjadi alat eksploitasi berkedok agama.
“Jika ini dibiarkan, masyarakat akan terus tertipu. Mereka percaya karena ada label ‘syariah’, padahal praktiknya sama bahkan bisa lebih berat daripada bank konvensional. Margin yang mereka sebutkan justru lebih tinggi dibandingkan bunga bank,” ujar Achmad.
- Baca Juga DPW LSM FAAM Minta Kasus Kapal Tanker Pertamina‘Kencing’di Sungai Kapuas Pontianak di Usut Tuntas
Ia juga menambahkan bahwa FAAM akan terus mengedukasi masyarakat sesuai visi organisasi.
“Masyarakat harus sadar bahwa tidak semua koperasi berlabel syariah benar-benar menerapkan prinsip syariah. Bahkan, bisa jadi mereka adalah rentenir berkedok syariah yang siap mengambil aset masyarakat,” pungkasnya. (Andri)