NGANJUK,Faamnews.com– Sejumlah orang tua wali murid mengadukan dan mengeluhkan terkait banyaknya sekolah swasta di Kabupaten Nganjuk, yang diduga menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan belum melunasi administrasi. Padahal, sekolah swasta tersebut diketahui menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Aduan tersebut disampaikan kepada LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk. Ketua FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai penahanan ijazah sebagai pelanggaran terhadap hak dasar siswa, sekaligus bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Baca Juga DPW LSM FAAM Minta Kasus Kapal Tanker Pertamina‘Kencing’di Sungai Kapuas Pontianak di Usut Tuntas
“Sekolah penerima dana BOS, termasuk yang berstatus swasta, tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, apalagi karena tunggakan biaya. Ijazah adalah hak mutlak siswa setelah dinyatakan lulus,” tegas Achmad.
Achmad menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 30 ayat (6), Petunjuk Teknis BOS, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
LSM FAAM mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada tindakan, FAAM akan membawa laporan ini ke Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Sekolah sekaligus Pemilik Yayasan SMK Kusuma Negara, Prof. Sumardji, memberikan penjelasan terkait posisi pihak sekolah sekolah swasta yang menahan ijazah kelulusan karena kurang nya administrasi
“Kami menunggu payung hukum dari Cabang Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan Provinsi. Sampai saat ini belum ada edaran resmi terkait juknis penyerahan ijazah untuk siswa swasta yang masih memiliki tunggakan,” jelas Sumardji.
Ia menambahkan, jika kebijakan itu akan diterapkan, maka harus berlaku menyeluruh.
Prof. Sumardji juga menyinggung perbedaan kondisi sekolah negeri dan swasta.
“Guru sekolah negeri digaji dari APBN sebagai ASN atau PPPK, sedangkan guru di sekolah swasta digaji oleh yayasan. Ini harus dipertimbangkan secara adil oleh pemerintah,” ujarnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. FAAM siap mendampingi wali murid agar hak anak-anak mereka tidak dihambat oleh praktik yang tidak sesuai dengan regulasi. (Red/Nofan)