Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami
Berita  

Jarang Ngantor, Aditya Lurah Jongaya Kecamatan Tamalate Diduga MAKAN GAJI BUTA

FAAM, MAKASSAR — Muhammad Aditya Utama Putra, S.STP Lurah Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menjadi sorotan publik, baik dari masyarakat di seputaran Kelurahannya maupun para awak media.

Diduga Lurah Jongaya Aditya.yang sudah menjabat lebih dari setahun itu memakan gaji buta di pemerintahan Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate.

Dugaan ini muncul lantaran oknum Lurah Jongaya tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang Lurah atau pemimpin di Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Kendati sudah setahun lebih menjabat sebagai Lurah dan tidak menjalankan tupoksinya, hingga saat ini Lurah Jongaya (Aditya) masih menerima gaji serta TPPnya tetap terbayarkan

Menurut undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Jika Lurah tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Lurah dapat diberhentikan sementara serta dilanjutkan dengan pemberhentian.

Lurah sebagai Aparat Sipil Negara bertugas menyelenggarakan pemerintah Kelurahan, melaksanakan pembangunan Kelurahan, pembinaan ke masyarakat serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan.

Lurah Jongaya yang di jabat Muhammad Aditya Utama Putra, sangat berbeda di Kelurahan kecamatan lainnya yang ada di Kota Makassar Lurah Jongaya Kecamatan Tamalate sekedar “MAKAN GAJI BUTA.

Kepada Walikota Makassar Munafri Aripuddin besar harapan dari awak media untuk dapat memberikan  sanksi atau teguran kepada Aditya Utama Putra yang menjabat sebagai Lurah Jongaya tak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Selain jarang masuk kantor, jika terdapat dugaan korupsi atau membesar – besarkan anggaran demi kepentingan pribadi, maka Lurah Jongaya wajib di polisikan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *