PASURUAN, faamnews.com-Dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang telah dilaporkan dan tengah di proses Polres Pasuruan mengungkap fakta baru yang cukup mencengangkan terkait track record terlapor selama ini.
Terlapor yang berjumlah lebih dari satu orang yang salah satunya adalah perempuan asal Kecamatan Wonorejo berinisial “NN” tersebut menjadi sorotan utama lantaran track record-nya dalam pusaran perkara yang menjeratnya saat ini.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa terlapor “NN” diduga kuat pernah terlibat di kasus yang sama serta dilaporkan di Polsek Keboncandi Polresta Kota Pasuruan beberapa waktu lalu dengan modus serta skema yang hampir sama dalam menjerat korbannya.
Menurut informasi dari internal Polsek Keboncandi diketahui bahwa terlapor “NN” pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil, bahkan terlapor “NN” akan ditetapkan sebagai terduga tersangka dari hasil gelar yang sudah dilakukan Polsek Keboncandi di Mako Polresta Kota Pasuruan sebelum dilakukan restoratif justice (RJ) terhadapnya lantaran korban merasa kasihan karena masih punya anak kecil yang masih butuh kasih sayang seorang ibu.
Akan tetapi terlapor “NN” tidak kapok dengan kembali melakukan aksinya bersama teman-temannya yang telah merugikan warga Kraton yang bernama Mawardi tersebut.
Dugaan skema segitiga dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saat ini kembali menjadi perhatian serius karena dilakukan oleh orang yang sama dengan berbagai dalih serta alasan yang dinilai tidak bisa diterima akal sehat.
Seperti diwartakan sebelumnya, kejadian apes dialami warga Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang bernama Mawardi (35) yang jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang diduga kuat dilakukan oleh jaringan tertentu alias pemain lama yang sudah terstruktur dan sistematis dalam melakukan kejahatan itu sendiri.
Akibat dari kejadian tersebut, didampingi kuasa hukumnya Yoga Septian Widodo korban Mawardi akhirnya membuat laporan ke Polres Pasuruan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/30/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 April 2026.
Disisi lain, terlapor “NN” saat dikonfirmasi awak media perihal perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang kembali menjeratnya tidak memberikan keterangan secara detail.
“Waalaikumsalam mohon maaf saya sedang tidak sehat, nanti saya konfirmasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, sumber di internal Polres Pasuruan menyampaikan bahwa perkara ini sedang berjalan dan akan memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan.
“Untuk perkara itu sedang berjalan, kedepan Polres akan memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan terkait hal tersebut,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan. (por/red)












