Palangka Raya, FAAMNews.com – Proyek Peningkatan Jembatan Titian yang menghubungkan Jl.Pelatuk III, V, VI, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan nilai pagu Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bersumber dari APBD Kota Palangka Raya TA 2024, diduga dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi (Spek), dengan dugaan mengurangi Volume pekerjaan, proyek tersebut banyak menggunakan Kayu Bukan Pilihan. Perlu diketahui, bahwasanya di Jalan Pelatuk dan sekitarnya merupakan daerah padat penduduk dan memiliki kontruksi tanah gambut dan merupakan dataran rendah yang sering dilanda musibah Banjir.
Menyikapi program Pemerintah Kota (Pemkot) palangka raya melalui Dinas Perkimtan Kota Palangkaya ini dinilai sudah tepat sasaran dan patut mendapatkan Apresiasi atas perhatian dari Pemkot atas terealisasinya bangunan jembetan Titian tersebut, sehingga masyarakat setempat tidak akan lagi khawatir untuk beraktivitas di luar rumah saat kondisi banjir melanda.Namun di sisi lain, perlu diketahui bahwa pembangunan Jembatan tersebut diduga banyak Mar’up anggaran, karena dalam pekerjaan tersebut kami dari pihak media (Kontrol sosial) by Patner mencium adanya dugaan indikasi KKN, hal itu dibuktikan dengan penggunaan Anggaran Fantastis namun fakta lapangan yang terpantau tidak sesuai dengan besaran nilai anggaran yang dikucurkan.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan Namanya mengungkapkan bahwa dengan adanya pembangunan Jembatan tersebut sangat bermanfaat dan juga membantu warga sekitar dalam melakukan aktivitas sehari-hari, ia juga berterimakasih kepada Pemkot Kota Palangka raya karena sudah memperhatikan warga di wilayah tersebut, hanya saja dirinya menyayangkan tentang kekuatan dari jembatan itu, menurutnya, jembatan tersebut kemungkinan tidak akan bertahan lama, kerena dengan kondisi tekstur dataran tanah di wilayahnya tersebut merupakan dataran rendah dan selalu berlangganan banjir, kemudian jenis kayu yang cocok untuk digunakan untuk jembatan itu seharusnya menggunakan bahan baku kayu jenis Kelas 1 (Kayu Ulin), yang tidak mudah lapuk dan rusak apabila terendam air.
“Ulun dan warga di sini sanang banar pak ae sudah diulahkan Jembatan ini, tapi kayaknya kada bertahan lama, jaka memakai kayu Ulin semua untuk lantainya pas banar, olehnya Ulin itu amun terendam Air kan tambah Kuat pak, mun yang ada ini bercampur-campur, ada yang pakai kayu binuas dan juga kayu hutan, jabuknya aja lagi yang inyanya,”ungkapnya saat diwawancarai media FAAMNews, media SKM siasat Kota dan juga media Buseronline dengan menggunakan bahasa daerah Banjar, pada Sabtu (10 Mei 2025) siang.
Selanjutnya, Petahana Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin,SE mengatakan bahwa saat pengerjaan proyek jembatan titian tersebut dikerjaan waktu dirinya sudah tidak menjabat sebagai Walkot, karena saat itu berbarengan dengan pesta demokrasi pemilihan Umum Walkot dan Wawalkot Kota Palangka Raya, Fairit juga akan melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan tersebut.
“Nah 2024 saya kan sudh tidak menjabat, tetapi kita lihat hasil LHP BPK RI, pasti ada audit dan temuan apabila ada pekerjaan yg tidak sesuai, 2025 ini kan nanti LHP-nya pak, pasti berbunyi apabila ada temuan
dari BPK RI dan Inspektorat, terima kasih pak infonya, kalo pas bisa jawab saya jawab aja kok, saya pribadi terbuka aja,”jelasnya saat dikonfirmasi faamnews by patner via Whats App, Minggu (11 Mei 2025).
Guna mengetahui pasti jenis kayu yang digunakan untuk pembangunan jembatan titian tersebut, tim berkoordinasi dengan pakar kayu ( Pengusaha kayu), tentang jenis kayu yang digunakan. Al hasil tim mendapat info bahwa kayu yang digunakan tidak semuanya menggunakan Kayu Jenis Ulin, menurutnya banyak Kayu Binuas dan Kayu yang bukan pilihan ( Kayu hutan) jenis lain.
“Tiang bawah itu aja yang memang banyak pakai kayu ulin, tapi lainya seperti Lantai dan penguncinya itu pakau kayu campuran kayak Binuas dan jenis kayu lainya, coba lihat kayu yang ukuran 5×5 yang dijadikan pengunci lantai itu, sudah banyak lubang-lubang kecil karena dimakan rayap, jadi kayu yang digunakan bukan merupakan kayu pilihan baik KW 1 maupun KW 2,”terang HJ salah satu Pengusaha Kayu senior saat dimintai tanggapan terkait kayu yang digunakan untuk Pembangunan jembatan titian itu.
Mengacu jawaban Walikota Palangka Raya terkait pekerjaa tersebut, guna keberimbangan pemberitaan edisi berikutnya, FAAMNews by patner meminta agar pihak dari BPKP dan Inspektorat Kota Palangka Raya, dapat transparan dalam memberikan Informasi terkait hasil LHP BPK RI dari pekerjaan tersebut sesuai penjelasan dari Walikota Palangka Raya, yang mengatakan bahwa hasil LHP BPK tersebut akan keluar pada tahun 2025 ini.(Luk/hyn/pts)