BANGKALAN – faamnews.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5, Kecamatan Bangkalan, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari kepala sekolah terkait realisasi anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp58 juta.
Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, mengakui bahwa anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, di antaranya pembelian meja dan kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, serta etalase.
Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan tanda tanya dari kalangan pegiat kontrol sosial. Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan, Tomi, menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nomenklatur anggaran dengan realisasi belanja yang dilakukan sekolah.
Menurut Tomi, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, pos pemeliharaan sarana dan prasarana pada prinsipnya diperuntukkan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, atau pemeliharaan fasilitas sekolah agar tetap berfungsi dengan baik. Sementara pembelian barang baru, terlebih barang elektronik, semestinya masuk pada komponen pengadaan yang berbeda.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk membeli meja, kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, dan etalase. Secara logika administrasi keuangan, itu lebih mengarah pada pengadaan barang daripada pemeliharaan,” ujar Tomi. Senin, (8/6/2026).
Ia menambahkan, sejumlah barang yang diakui dibeli melalui pos tersebut bahkan memiliki keterkaitan dengan komponen pengadaan alat multimedia pembelajaran maupun pengadaan sarana penunjang lainnya.
“LCD proyektor misalnya, itu masuk kategori alat multimedia pembelajaran. Jika dibebankan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, tentu perlu ada penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi kesalahan penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Tak hanya itu, FAAM juga menyoroti penggunaan Dana BOS pada komponen pembayaran honorarium tahun 2025. Berdasarkan data yang diperoleh, SDN Kraton 5 tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.400.000 untuk pembayaran honor dalam satu tahun.
Sementara itu, menurut pengakuan Kepala SDN Kraton 5, pada tahun 2025 sekolah hanya memiliki satu orang guru honorer yang pembayarannya bersumber dari Dana BOS.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian besaran anggaran dengan jumlah tenaga honorer yang dibiayai.
“Jika benar hanya satu guru honorer yang menerima pembayaran dari Dana BOS, maka perlu dihitung dan dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penggunaan anggaran honor sebesar Rp32,4 juta tersebut. Ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan,” kata Tomi.
FAAM menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi ataupun melakukan penghakiman sebelum ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Namun, berbagai temuan dan pengakuan yang muncul dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya audit mendalam.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun lembaga pengawasan terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap serapan Dana BOS SDN Kraton 5. Audit penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi peserta didik,” ujar Tomi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang berlaku.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Karena itu penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang tidak ada masalah, audit akan menjadi sarana untuk menjernihkan persoalan. Namun jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.














