Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Pemkab Sampang Launching KKPD, Sebagai Tranparansi dan Efisiensi Pembayaran Non-Tunai

Total views : 232
  • Bagikan

SAMPANGfaamnews.com – Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Senin, 11/11/2024

Hal tersebut sebagai bentuk Tranparansi dan Efisiensi dalam melakukan pembayaran dan transaksi belanja non-tunai yang akan digunakan dalam lingkup pemerintahan daerah kabupaten Sampang.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Staf Ahli dan Asisten Setdakab Sampang, Senior Executive Vice President Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim, Bapak Koerniawan Prijambodo, Senior Executive, Pimpinan OPD Kabupaten Sampang, Camat se-Kabupaten Sampang, serta para pimpinan perbankan dari Bank Jatim dan Bank Mandiri Cabang Sampang.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Hj. Hurun Ien, S.E., dalam keterangannya ll menyoroti bahwa pelaksanaan KKPD merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Non-Tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

“KKPD ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, serta mendorong sistem keuangan yang lebih efektif,” ucapnya.

Dikatakannya, BPPKAD telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mendukung peluncuran KKPD ini dengan menyusun regulasi yang memadai.
Salah satunya adalah pembentukan Tim Percepatan dan Digitalisasi (TPD) Kabupaten Sampang, yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) serta beberapa regulasi penting seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan KKPD.

Dengan dasar regulasi tersebut, BPPKAD Kabupaten Sampang menjalin kerjasama dengan Bank Jatim sebagai penerbit KKPD, serta menunjuk Bank Mandiri sebagai co-branding untuk memperluas jaringan penggunaan KKPD di lingkungan pemerintah.

“KKPD ini nantinya akan digunakan sebagai alat pembayaran transaksi belanja yang dibebankan dalam APBD, namun tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik,” jelasnya

BPPKAD juga merencanakan sosialisasi KKPD kepada para bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar implementasinya lebih optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, pihaknya melaporkan bahwa BPPKAD telah mempercepat digitalisasi pembayaran non-tunai, termasuk untuk pembayaran pajak, retribusi, dan penerimaan lainnya.

Hasil dari upaya digitalisasi ini terlihat dari Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Sampang yang mencapai 94,3% pada tahun 2023, angka tersebut sebagai capaian signifikan dan di atas rata-rata kabupaten lainnya di Jawa Timur.

“Angka ini menunjukkan kinerja yang baik, dan semoga perangkat daerah serta lembaga perbankan bisa terus bersinergi untuk mencapai digitalisasi daerah yang lebih luas,” lanjutnya

Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, S.Sos. MA, MSE menekankan bahwa KKPD merupakan langkah inovatif untuk mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia guna menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan transparan.

“Penggunaan KKPD ini adalah wujud komitmen kami terhadap sistem keuangan yang lebih efektif dan mendukung percepatan digitalisasi daerah,” ungkapnya

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Jatim dan Bank Mandiri yang turut berkontribusi dalam penerbitan KKPD ini.

Bank Jatim menjadi mitra utama dalam penerbitan kartu, sedangkan Bank Mandiri berperan sebagai co-branding dalam pelaksanaannya yang dinilai penting untuk memperluas cakupan penggunaan KKPD di kalangan perangkat daerah dan pelaku usaha rekanan.

Sejalan dengan arahan Presiden mengenai pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), pihaknya berharap KKPD dapat menjadi motor penggerak transformasi transaksi belanja pemerintah daerah menuju digitalisasi berbasis non-tunai.

“Kami harapkan dukungan dari seluruh perangkat daerah dan lembaga perbankan di Kabupaten Sampang untuk mempercepat digitalisasi di daerah dan memperluas akses transaksi non-tunai ke masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya

Dalam penutupnya, Ia juga berpesan kepada seluruh pengguna KKPD agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan fasilitas ini.

“KKPD hanya diperuntukkan untuk belanja sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi” pungkasnya

(M2M)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.