Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pembangunan Batalyon di Pamekasan: Antara Kepentingan Pertahanan dan Keadilan Ekologis

Pamekasan, Faamnews – Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kabupaten Pamekasan yang telah ditinjau dan diresmikan lahannya oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin merupakan bagian dari program nasional penguatan pertahanan teritorial. Lokasi pembangunan berada di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Pemerintah dan TNI berargumen bahwa keberadaan batalyon tersebut akan memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung pembangunan sosial-ekonomi masyarakat.

Namun, dari perspektif PMII sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jamaah, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari aspek keamanan negara semata. Pembangunan harus memenuhi prinsip keadilan ekologis, keberlanjutan lingkungan, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pembangunan batalyon di Pamekasan perlu dikritisi secara konstruktif agar tidak melahirkan persoalan baru di kemudian hari.

Dalam paradigma PMII, manusia adalah khalifah fil ardh yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas militer, bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang diajarkan Islam.

Ketua PC PMII Kabupaten Pamekasan, Fahril Anwar

Persoalan mendasar yang harus dijawab adalah:

1. Apakah lokasi pembangunan berada di kawasan hutan produksi atau lahan Perhutani?

2. Apakah telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)?

3. Apakah telah tersedia dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan?

4. Apakah terdapat potensi perubahan fungsi kawasan yang berdampak terhadap tata air, tutupan vegetasi, dan keanekaragaman hayati?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena berbagai lokasi pembangunan Yonif TP di Jawa Timur diketahui menggunakan kawasan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Perhutani.

Jika lahan yang digunakan di Pamekasan merupakan kawasan hutan negara atau kawasan dengan fungsi ekologis tertentu, maka perubahan peruntukannya harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Negara tidak boleh menggunakan alasan strategis untuk mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Secara hukum, pembangunan batalyon tetap wajib tunduk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

4. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan melibatkan masyarakat terdampak.

PMII perlu mengingatkan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi semua pihak, termasuk institusi negara. Tidak boleh ada proyek yang mendapatkan “karpet merah” dengan mengabaikan prosedur lingkungan hanya karena mengatasnamakan kepentingan pertahanan.

Jika seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi, maka pemerintah wajib membuka informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Selain aspek lingkungan, pembangunan batalyon juga memiliki konsekuensi sosial yang besar. Beberapa dampak positif yang sering dikemukakan adalah: meningkatnya aktivitas ekonomi lokal, terbukanya lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan keamanan wilayah.

Selain dari pada itu, terdapat pula potensi dampak negatif yang tidak boleh diabaikan: perubahan struktur sosial masyarakat desa, konflik agraria apabila status lahan belum sepenuhnya jelas, berkurangnya ruang kelola masyarakat, meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam sekitar.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik sering muncul bukan karena masyarakat menolak pembangunan, melainkan karena minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, PC PMII Pamekasan mendorong pendekatan pembangunan yang demokratis dan partisipatif. Pamekasan merupakan wilayah yang secara ekologis menghadapi berbagai tantangan: krisis ketersediaan air pada musim kemarau, degradasi lahan akibat aktivitas pertambangan, berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan kekeringan.

Dalam kondisi tersebut, pembangunan kawasan berskala besar harus dihitung secara cermat. Pembangunan markas batalyon, barak, jalan akses, sarana latihan, dan berbagai fasilitas pendukung akan mengubah bentang alam secara signifikan. Jika tidak disertai mitigasi yang memadai, maka risiko yang muncul meliputi: meningkatnya limpasan permukaan, berkurangnya daerah resapan air, hilangnya vegetasi penyangga, terganggunya keseimbangan ekologis lokal.

Oleh karena itu, Pembangunan yang mengorbankan fungsi ekologis pada akhirnya justru akan membebani masyarakat sekitar melalui bencana ekologis dan penurunan kualitas lingkungan hidup.

Sikap PC PMII Pamekasan:

1. Audit Status dan Legalitas Lahan

Pemerintah, TNI, dan Perhutani harus membuka status hukum lahan yang digunakan kepada publik.

2. Publikasi Dokumen Lingkungan

Dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan kajian dampak ekologis harus dapat diakses masyarakat.

3. Pelibatan Akademisi dan Masyarakat Sipil

Universitas, organisasi lingkungan, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda harus dilibatkan dalam pengawasan.

4. Kompensasi Ekologis

Setiap hektare lahan yang mengalami perubahan fungsi harus diimbangi dengan program rehabilitasi lingkungan dan penghijauan.

5. Pengawasan Berkelanjutan

DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil harus membentuk mekanisme pengawasan bersama terhadap dampak sosial dan lingkungan proyek.

Pembangunan batalyon di Pamekasan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai proyek pertahanan negara. Di balik pembangunan fisik tersebut terdapat persoalan ekologis, sosial, dan hukum yang harus dijawab secara transparan dan akuntabel.

Bagi PMII, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan dan bertambahnya kekuatan militer, tetapi juga dari terjaganya keseimbangan lingkungan, terlindunginya hak masyarakat, dan tegaknya prinsip keadilan sosial.

Pertahanan negara memang penting, tetapi kelestarian lingkungan dan hak-hak rakyat adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki batalyon, melainkan negara yang mampu menjaga harmoni antara keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan ekologis.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *