NGANJUK,Faamnews.com– Sekretaris Desa (Sekdes) Lestari Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Mengundurkan diri dari jabatannya, karena diduga korupsi hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat Desa Lestari Kecamatan Patianrowo, menyayangkan atas sikap seorang Sekretaris Desa (Sekdes). Yang bernama Agustina Wulandari yang secara tiba-tiba, mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Hingga kini rumor yang di terima oleh masyarakat, alasan pengunduran diri dari jabatannya dikarenakan sedang sakit. Serta sekdes tersebut sedang dalam ada masalah yang diduga telah korupsi.
” Kalau informasi nya dari orang-orang ya pak, Bu carik itu memang sakit dan harus mundur dari jabatannya. Tetapi ada juga yang bilang selain sakit yang dibuat alasan, Bu carik juga terlibat dalam dugaan korupsi, ” kata warga yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai.
Jika memang nanti terindikasi terlibat dalam dugaan kasus korupsi, yang mencatut nama Agustina Wulandari. Warga pun berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Aparat Penegak Hukum (APH). Segera mengambil langkah tegas agar di proses secara hukum.
” Kalau memang Bu carik terlibat ya harus di proses lah pak, masak kalau Bu carik lagi sakit nggak bakal di proses nantinya. Kan lucu sekali itu pak, ” tegasnya.
Warga menyebut jika selama Kepala Desa (Kades), kondisinya lagi sakit. Semua perencanaan pembangunan di desa di ambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
” Jadi gini pak, Pak lurah kan sakitnya sudah lama. Nah semua itu kan yang mengambil alih Sekdesnya, jadi kayaknya pak lurah itu tidak tahu apa-apa pak, “ katanya.
Sementara itu salah satu Perangkat Desa setempat, yang tak mau disebutkan namanya membenarkan. Jika Sekretaris Desa (Sekdes) sudah sah mengundurkan diri dari jabatannya.
” Iya memang betul Bu Sekdes atas nama Bu Agustina Wulandari, itu mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan sakit, “ Ucapnya.
Pengunduran diri tersebut sejak tanggal 14 Juni 2025, yang secara resmi disaksikan Pemerintahan Desa setempat. Serta Kepala Kecamatan Patianrowo.
” Sejak tanggal 14 Juni mengundurkan diri, dan mulai menjabat di tahun 2022. Pengunduran diri itu juga disaksikan Kades, perangkat desa, dan juga Pak Camat mas, ” imbuhnya.
Disinggung soal mundurnya selain alasan sakit, dirinya juga menyebutkan kalau Sekretaris Desa (Sekdes). Juga terjadi problem terkait dengan pengelolaan keuangan di desa.
” Kalau selain sakit mas, Bu Tin juga lagi tersandung masalah. Karena ada beberapa berkas yang tengah di tangani oleh Inspektorat, dan berkas tersebut yang melaporkan juga warga sini sendiri, ” terangnya.
Selain itu juga Pendapatan Asli Desa (PAD), yang seharusnya bisa menjadi pendapatan di desa. Justru tak tersalurkan sehingga desa mengalami kerugian sebesar 200 juta rupiah.
” Informasinya dari Inspektorat mas, kerugian di PAD bengkok kas desa mas sekitar 200 juta. Jadi pertahunnya itu tidak pernah di masukan ke bendahara desa, ya kadang kala di masukan kalau ditanya sama bendahara, ini uang apa cuman jawab nya uang pad kemudian pad yang mana, sawah yang mana nah itu yang jadi problem. Selain itu juga terjadi kendala di ketahanan pangan, “ katanya.
Namun sayangnya, meskipun Sekretaris Desa tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Justru pihak Kepala Kecamatan menyuruhnya untuk diselesaikan dengan mengembalikan uang senilai kerugian tersebut.
” Ya setelah kami koordinasikan dengan camat, kemudian camat berkoordinasi dengan dinas pmd, kemudian dengan inspektorat. Kemudian pak camat bilang kalau bisa diselesaikan di bawah meja saja, bukti pengunduran diri itu secara tertulis dan disertai dengan harus bisa mengembalikan uang tersebut, ” imbuhnya.(team/red)