NGANJUK, Faamnews.com, – Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengecam keras pernyataan Kepala BRI Unit Sawahan Achmad Faqihuddin yang mengakui adanya klausul dalam perjanjian kredit yang mengizinkan pemasangan stiker bagi nasabah yang menunggak.
Ahmad menegaskan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan , Undang-Undang Perlindungan Konsumen no.8 th 1999, serta KUH Perdata.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dimuat oleh Media Patroli (7-2-2025), Kepala BRI Unit Sawahan menyatakan bahwa penempelan stiker kepada nasabah yang mengalami tunggakan bukan hanya dilakukan di wilayahnya, tetapi juga di unit BRI lainnya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah disepakati oleh nasabah dalam perjanjian kredit sebelum melakukan pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Achmad mempertanyakan apakah bank sebesar BRI tidak memahami prinsip hukum, terutama Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa klausul dalam perjanjian yang bertentangan dengan hukum adalah batal demi hukum atau memang ada faktor kesengajaan guna tercapainya target.
“Apapun alasannya, ini bertentangan dengan hukum. Tidak ada aturan yang membenarkan pemasangan stiker sebagai bentuk penagihan. Jika benar Kepala Unit BRI Sawahan menyatakan bahwa mereka tidak mengacu pada aturan OJK dan hanya mengikuti aturan internal BRI, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak,” tegas Achmad.
Lebih lanjut, LSM FAAM berencana melaporkan kasus ini ke OJK dalam waktu dekat. Mereka meminta agar OJK segera turun tangan dan menindak praktik yang dianggap sebagai intimidasi terhadap nasabah yang tidak memahami hukum.
“Kami akan segera mendatangi OJK untuk melaporkan hal ini. Bank sebagai lembaga keuangan harusnya melindungi dan mendidik nasabah, bukan malah melakukan tindakan yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik mereka,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena BRI merupakan bank milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan praktik keuangan yang adil dan sesuai dengan hukum. Apakah OJK akan segera mengambil tindakan? Kita tunggu perkembangannya.
(Tim/ Redaksi)