Mempawah,Kalbar — faamnews.com -Keterangan ahli pidana Dr. Fathahillah Akbar, S.H., M.L., dalam persidangan perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mempawah membuka ruang pengujian lebih jauh terhadap dasar pembuktian perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam perdagangan produk yang dipersoalkan.
Ahli menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi tidak serta-merta dapat dinilai mengetahui bahwa barang tersebut tidak memenuhi standar. Kondisi tersebut juga tidak otomatis membuktikan adanya kesengajaan ketika barang kemudian diperdagangkan.
Keterangan ini menjadi penting karena unsur pengetahuan dan kesengajaan tidak cukup hanya ditarik dari fakta bahwa suatu produk diperoleh atau diperdagangkan. Harus ada dasar pembuktian yang menunjukkan apa yang diketahui pelaku, kapan pengetahuan tersebut muncul, serta bagaimana pengetahuan itu berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan.
Dengan demikian, proses pembuktian perkara tersebut tidak berhenti pada pertanyaan dari mana barang diperoleh, tetapi juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang diketahui terdakwa mengenai kondisi barang tersebut ketika transaksi dilakukan?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui produk yang diperdagangkan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, tetapi tetap memilih untuk memperdagangkannya.
Rantai Distribusi Menjadi Titik Penting
Persidangan juga membahas sumber barang dan rantai distribusi. Aspek ini menjadi relevan untuk menguji sejauh mana pengetahuan dan hubungan terdakwa dengan pihak yang menyediakan produk.
Jika barang diperoleh melalui pihak lain, maka konstruksi pembuktiannya perlu menjelaskan hubungan antara pemasok, produk yang dipersoalkan, dan pengetahuan pihak yang memperdagangkannya.
Di sinilah penyidik dan penuntut umum perlu mampu menunjukkan dasar pembuktian yang konkret. Bukan sekadar bahwa barang tersebut ditemukan dalam kegiatan perdagangan, melainkan bagaimana seluruh rangkaian fakta tersebut menghubungkan terdakwa dengan unsur pidana yang didakwakan.
Apalagi, dalam persidangan penasihat hukum menyatakan telah mengajukan sekitar 29 alat bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan produk dari perusahaan yang disebut sebagai sumber barang.
Bukan Sekadar Barang, tetapi Pengetahuan Pelaku
Keterangan ahli tersebut pada akhirnya menggeser fokus pembahasan dari semata-mata persoalan produk kepada pengetahuan dan kesadaran orang yang memperdagangkannya.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi fundamental: apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui kondisi produk yang dipersoalkan dan tetap memperdagangkannya dengan pengetahuan tersebut?
Jika unsur pengetahuan menjadi bagian penting dalam membuktikan kesengajaan, maka aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan dari mana pengetahuan tersebut dibuktikan.
Apakah dari komunikasi? Dokumen transaksi? Keterangan saksi? Hubungan dengan pemasok? Hasil pemeriksaan produk? Atau rangkaian alat bukti lain yang saling berkaitan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada status barang atau jalur perolehannya, tetapi benar-benar menguraikan hubungan antara barang, pengetahuan, perbuatan, dan unsur pidana yang didakwakan.
Polisi dan Jaksa Diuji oleh Pembuktian
Dalam konteks perkara pidana, penyidik dan penuntut umum tentu memiliki kewenangan masing-masing sesuai tahapan proses hukum. Namun, setiap konstruksi perkara pada akhirnya harus dapat diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan.
Karena itu, keterangan ahli tersebut patut menjadi titik evaluasi terhadap bagaimana unsur kesengajaan dibangun sejak tahap penyidikan hingga dituangkan dalam surat dakwaan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah produk tersebut memenuhi atau tidak memenuhi standar, tetapi juga apakah telah dapat dibuktikan secara hukum bahwa terdakwa mengetahui keadaan tersebut dan dengan pengetahuan itu tetap melakukan perbuatan yang didakwakan.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti lainnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara ini masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan dalam proses persidangan, sementara kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim.
Penulis: Edi ash














