Sanggau, Kalbar — faamnews.com – 03 Agustus 2026Munculnya dugaan maraknya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator, menjadi sorotan tajam sekaligus desakan kuat dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terbuka, memanfaatkan alat berat untuk mengupas lapisan tanah serta mengeruk material yang mengandung emas—menandakan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.
Warga setempat menyampaikan kekhawatiran mendalam atas kerusakan hutan dan lahan yang semakin meluas, serta potensi pencemaran aliran sungai akibat endapan lumpur dan kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. Keberadaan tiga unit alat berat yang bekerja secara terus-menerus menguatkan dugaan adanya pihak-pihak yang membiayai, menyediakan sarana, maupun melindungi kegiatan ilegal tersebut. Warga pun berharap Kapolres Sanggau yang baru saja dilantik segera bertindak tegas dan menyeluruh.
Merespons laporan yang mengkhawatirkan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum:
“Keberadaan tiga unit alat berat yang beroperasi untuk mengeruk emas tanpa izin bukan sekadar aktivitas warga biasa. Ini menandakan adanya modal besar, perencanaan, dan kemungkinan ada jaringan yang melindunginya. Sangat mencurigakan jika alat berat sebesar itu bisa bekerja dalam waktu lama tanpa diketahui pihak berwenang. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolres Sanggau dan seluruh APH tidak hanya menindak yang di lapangan saja, tetapi usut tuntas hingga ke atas: siapa pemilik alat berat, siapa yang membiayai, siapa yang mengurus perizinan, dan siapa yang melindungi. Tangkap para cukong dan dalangnya. Proses hukum harus berjalan terbuka dan transparan agar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang merusak bumi Kalbar ini,” tegas Imam Fauzi di Pontianak, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Jika hanya yang bawah ditangkap sementara pemodal tetap bebas, maka kejahatan akan terus berulang.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR
Dalam sorotan hukumnya, Imam Fauzi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 37 & Pasal 158: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin; barang siapa melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. Penggunaan alat berat dalam skala besar memperberat sanksi pidana.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69 & Pasal 98: Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pelanggar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar. Kerusakan hutan, lahan, serta pencemaran sungai akibat aktivitas PETI merupakan pelanggaran berat.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau kelalaian tugas yang membiarkan kejahatan berlangsung dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
– Pasal 526: Melakukan penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan khusus.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan, nama-nama yang diperiksa, serta hasil penindakan terhadap PETI. Informasi tersebut harus dipublikasikan secara terbuka demi menjamin kepercayaan publik.
5. Peraturan Pemerintah & Instruksi Presiden terkait Penertiban PETI: Seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin dilarang dan wajib ditertibkan secara menyeluruh, termasuk penindakan terhadap pemodal, penyedia sarana, serta pelindungnya.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Ketua Imam Fauzi menegaskan DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini:
“Kami mengingatkan: keberadaan alat berat bukan barang murah. Pasti ada cukong yang membiayai dan mengatur. Jangan biarkan kasus ini hanya ditangani separuh hati. Tangkap pelaku lapangan, telusuri pemilik alat berat, lacari aliran modal, dan ungkap siapa yang selama ini menutup mata. Jika ada oknum yang melindungi, sertakan juga dalam proses hukum. Aparat penegak hukum wajib bekerja transparan dan memberitahukan hasilnya kepada masyarakat. Bumi Kalbar milik rakyat, bukan milik para penambang ilegal dan pelindungnya. RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Publisher : TIM /RED
Penulis : Tim faamnews
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)














