PONTIANAK,Faamnews.com – Tim investigasi internal Ihyatour bersama kuasa hukum perusahaan, Eko Maulana, S.H., merilis klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai Desi Susilawati yang sebelumnya tampil dalam wawancara Kompas TV di lingkungan Polda Kalimantan Barat. Ihyatour menilai pernyataan publik tersebut tidak sejalan dengan data administratif perusahaan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pemeriksaan internal, Ihyatour memastikan bahwa nama Desi Susilawati tidak pernah tercatat sebagai jemaah perusahaan. Tidak ditemukan data pendaftaran, riwayat pembayaran, berkas manifest keberangkatan, maupun dokumen administrasi lain yang menunjukkan bahwa Desi pernah menjadi pengguna layanan umrah Ihyatour.
Temuan ini diperkuat dengan analisis terhadap dokumen yang disebut sebagai berkas jemaah Desi dan dikirimkan oleh Erwindra, pegawai Kemenag Kalbar. Tim investigasi menilai dokumen tersebut tidak sesuai format standar, tidak memiliki unsur verifikasi, serta berbeda dari pola administrasi resmi yang berlaku di Ihyatour.
“Keterangan publik yang tidak didukung data resmi bukan hanya menyesatkan, tetapi dapat menimbulkan kerugian hukum bagi perusahaan,” tegas Eko Maulana.
Selain itu, Ihyatour juga menyoroti tayangan wawancara Desi yang dilakukan di area Polda Kalimantan Barat. Menurut Eko, penempatan lokasi wawancara tersebut berpotensi membangun kesan seolah pernyataan Desi memiliki legitimasi institusional. Padahal, Ihyatour menegaskan tidak ada bukti bahwa Desi pernah menjadi jemaah, tidak ada transaksi tercatat, dan tidak ada hubungan kontraktual antara Desi dan perusahaan.
“Ketika seseorang yang tidak memiliki hubungan administrasi dengan Ihyatour tampil membawa nama perusahaan di institusi penegak hukum, tentu dapat memunculkan persepsi keliru yang merugikan,” ujarnya.
Baca Juga Jalan Baru Cepat Rusak di Nganjuk — Standar Teknis Diabaikan atau Pengawasan yang Lalai?
Ihyatour juga menegaskan bahwa perusahaan telah lebih dulu menempuh jalur hukum terkait dugaan penyampaian informasi tidak sesuai fakta. Laporan resmi diajukan pada 19 Agustus 2025 dengan nomor STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT.
“Kami tidak bermain opini. Kami menempuh prosedur hukum resmi,” kata Eko.
Namun hingga rilis ini dikeluarkan, Ihyatour menyebut belum menerima perkembangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas proses penanganan laporan di Polda Kalbar.
“Ketika satu pihak bebas tampil di media, sementara laporan resmi dari pihak lain belum memiliki kejelasan progres, tentu menimbulkan kesan ketidakadilan prosedural. Kami hanya meminta penegakan objektivitas sesuai KUHAP,” lanjutnya.
Ihyatour menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap laporan masyarakat, namun seluruh klaim harus diuji berdasarkan bukti dan sistem administrasi perusahaan.
Ringkasan temuan investigasi menyimpulkan bahwa:
Desi Susilawati tidak terdaftar sebagai jemaah Ihyatour,
Dokumen yang beredar atas nama Desi dinilai tidak memenuhi standar administrasi,
Pernyataan Desi di media telah berdampak negatif pada reputasi perusahaan.
“Hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan viral. Ihyatour siap mempertanggungjawabkan seluruh data administratif di hadapan penyidik,” tutup Eko Maulana.(Syarif HA)









