Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dugaan Mafia Tanah di Nganjuk, Seorang Lansia Kehilangan Hak Atas Rumah

NganjukFaamnews.com – Seorang lansia bernama Ibu soeminah, warga Dusun Bogo, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diduga menjadi korban mafia tanah. Soeminah mendapati rumah yang ia bangun bersama almarhum suaminya telah bersertifikat atas nama KS, anak dari saudara kandungnya, tanpa sepengetahuannya.

Soeminah menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan izin atau hak waris atas rumah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Mediasi sempat dilakukan di rumah Kepala Desa Nglawak, namun tidak dihadiri oleh pihak KS. Ketidakhadiran KS membuat proses mediasi tidak berjalan maksimal.

Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Nglawak hanya memberikan jawaban singkat dalam bahasa Jawa, “Ko wae mas, tak petuk ane disek, tak petong e disek,” yang artinya meminta waktu untuk mempelajari lebih lanjut persoalan ini.

Sementara itu, Sekretaris Desa Nglawak yang memegang dokumen Letter C atau Petok Desa, tidak pernah hadir dalam mediasi ataupun memberikan informasi terkait status peralihan tanah tersebut.

 

Cak Godher, Ketua LSM FAAM Nganjuk sekaligus pendamping soeminah, menyatakan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Ini adalah tindak pidana yang melibatkan kecurangan saat penerbitan sertifikat. Ada tahapan yang dilalui tanpa sepengetahuan pihak pemilik sah, yaitu Ibu soeminah,” ujar Cak Godher.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Sekretaris Desa untuk membuka Letter C terkait tanah tersebut, namun tidak mendapat respons hingga lebih dari satu minggu.

Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Cak Godher.

Kasus ini, menurut Cak Godher, bisa jadi hanya salah satu dari banyak kasus serupa yang terjadi akibat praktik kecurangan di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan sengketa ini secara adil. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan hak atas tanah mereka terjaga dengan baik.

banner 325x300
Penulis: Nofan Editor: Kabiro Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *