FAAM, MAKASSAR — Sejak bergulirnya kasus penanganan di beberapa daerah mendapatkan respon positif dari kalangan masyarakat bahwa Polri mampu memberantas segala bentuk kejahatan yang terjadi.
Namun ada yang berbeda dari kasus yang menimpa lelaki Nurhandi Dg Kulle di mana dirinya telah di kenakan pasal tentang penganiayaan (351) oleh oknum penyidik, hal demikian di paparkan L inisial, bahwa “Sebenarnya apa yang telah di laporkan AL di hadapan penyidik Polsek Tamalanrea tersebut tak benar, karna sejak saya di panggil sebagai saksi pada waktu itu saya menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di hadapan penyidik pak, papar L di hadapan media
Disini lanjut L, tak ada pemukulan antara lelaki Al dengan Nurhandi Dg Kulle, karna mereka berjauhan saling lempar pot itupun mereka tidak saling kena satu sama lainnya, laporan itu bohong pak, dan jika benar ada alat visum yang di bawa Al ke polsek Tamalanrea untuk dia pakai sebagai barang bukti Visum tersebut tak benar adanya karna demi Allah, saya katakan bahwa Al tidak di lempar pot oleh Nurhandi dg Kulle melainkan dia terjatuh karna pada saat mereka bertengkar mulut mereka saling lempar dan tak ada yang saling kena, urai L di hadapan awak media
Berbeda halnya yang di ungkap ID (inisial) yang kebetulan berada di tempat yang sama mengatakan, “Saat kejadian saya berada di tengah tengah kedua belas pihak pak, pada saat mereka saling lempar pot, dan sebelum kejadian mereka pernah saling chat perihal saling tantang, namun nggak pernah ketemu, nah pada saat hari pertemuan kami di komunitas, Al dengan Nurhandi dg Kulle ketemu di tempat pertemuan dan sebelum terjadi hal tersebut di komunitas kami sempat diskusi agar Al nggak usa di hadirkan karna sering buat ulah dan tidak terlibat di komunitas kami namun penyampaian tersebut tidak ada yang gubris, dan akhirnya mereka ketemu di acara kami, kata ID
ID menjelaskan lagi, bahwa pada saat kejadian saya berada di tengah tengah pada saat mereka bertengkar dan jika mereka saling kena, saya yang pertama kena karna saya yang berada pas depan mereka berdua dan pada saat mereka saling lempar pot bunga, malah saya yang terkena pasir dari pot tersebut dan yang utamanya pot itu sangat lembe pak walaupun kena kepala nggak bakalan bocor, jelas ID
Hal demikian mendapatkan pula kecaman dari Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (DPW LSM FAAM Sulsel) “Kami dari lembaga sangat menyenangkan akan kejadian yang kami duga penuh dengan kebohongan, kenapa kami katakan demikian karna sejak kesaksian kedua orang tersebut di hadapan kami mereka itu adalah saksi kunci karna mereka melihat langsung kejadian tersebut lalu kenapa oknum aparat kepolisian Polsek Tamalanrea melanjutkan laporan tersebut, ini sudah nggak sesuai dengan intruksi Kapolri tentang Presisi di hadapan masyarakat umumnya yang ada di Sulawesi Selatan, kecaman Rahmayadi
Kami dari lembaga berharap terhadap Pak Jendral bintang dua yang ada di Sulawesi Selatan ini, agar mengambil langkah tegas karna melihat dari kasus 2024 silam yang telah terjadi, di 2025 ini di ungkap kembali itupun tanpa alas dasar yang kuat buat di jadikan bukti tentang kasus yang di tuduhkan terhadap terduga Nurhandi dg Kulle atas tindakan kasus penganiayaan, harap Rahmayadi
Slogan Polisi untuk Rakyat,menurut kami di lembaga itu sudah melengceng dari apa yang terjadi di Polsek Tamalanrea, karna nampak jelas di kasus ini terjadi Intimidasi terhadap lelaki Nurhandi dg Kulle yang selama ini di tahan kami juga menduga adanya oknum aparat kepolisian yang telah menyekting kasus ini agar di lanjutkan penyidikan nya, mengapa kami katakan demikian dengan adanya percakapan antar komunitas yang mengatakan bahwa ada oknum aparat kepolisian yang mendesak penyidik agar kasus ini di proses lebih lanjut karna sangat merugikan lelaku Hurhandi Dg Kulle, selain dirinya di tahan di Polsek Tamalanrea hampir sebulan dirinya pula telah di berhenti kan di tampat dirinya bekerja selama 15 tahun itupun akibat adanya oknum aparat kepolisian tamalanrea yang mendatangi tempat kerjanya pada waktu Nurhandi Dg Kulle di keluarkan surat penangkapan nya, dan hal demikian menurut kami sangatlah tak wajar hal itu di karenakan hanya karna kasus dugaan penganiayaan itupun belum jelas kebenarannya, tegas Rahmayadi
Persoalan seperti ini nggak boleh di biarkan terjadi, karna mengingat kepercayaan masyarakat terhadap polri belum pulih sepenuhnya, untuk itu kami dari lembaga meminta dengan tegas agar para oknum penyidik dan Kanit yang bertugas di Polsek Tamalanrea tersebut agar di panggil guna memberikan kejelasan terhadap kasus yang di tudingkan oleh Al tentang penganiayaan untuk itu kami dari lembaga Paminal Polrestabes Makassar di minta memanggil oknum penyidik hingga si pembuat laporan penganiayaan yang di duga nggak benar adanya, tutup Rahmayadi (Tim)