MOJOKERTO, Faamnews.com– Aksi nekat belasan orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem, berujung pada laporan pidana. Sebanyak 10 orang dilaporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan tindakan perampasan kendaraan dan ancaman terhadap keselamatan pengemudi serta keluarganya.
Korban, Ebit Widiantoro (44), warga Kabupaten Nganjuk, melaporkan para pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto pada Sabtu, 20 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.
Kejadian bermula pada Sabtu, 12 April 2025. Ebit bersama keluarganya tengah melintasi jalur Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menuju Sidoarjo. Namun tiba-tiba, tiga mobil memepet dan memotong lajunya di depan SPBU Mertex. Sekitar 10 orang turun dari kendaraan tersebut dan menghadangnya.
- Baca Juga DPW LSM FAAM Minta Kasus Kapal Tanker Pertamina‘Kencing’di Sungai Kapuas Pontianak di Usut Tuntas
“Mereka membentak dan menyuruh klien kami keluar dari mobil. Karena ketakutan, klien kami menepi dan mencoba mencari perlindungan di Pos Lantas Mertex,” ungkap kuasa hukum Ebit, Sukardi, SH, Minggu (20/4/2025).
Meski sudah berada di Pos Polisi, para pelaku tetap mengejar. Bahkan salah satu di antaranya membuka kap mesin mobil tanpa izin dan merebut ponsel Ebit saat korban merekam kejadian. Video yang sudah terekam kemudian dihapus paksa.
Petugas Satlantas yang berada di Pos Mertex kemudian membawa seluruh pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimediasi. Namun, mediasi berakhir buntu dan berujung pada pelaporan resmi ke SPKT.
Kuasa hukum Ebit menegaskan, tindakan para pelaku merupakan bentuk perampasan dan intimidasi. Mereka mendesak polisi agar kasus ini diproses serius dan transparan.
- Baca Juga Polres Metro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Obatan Daftar G Bekedok Apotik Dan Warung Kelontong
Sementara itu, Dodik Firmansyah, salah satu kuasa hukum Ebit lainnya, meminta agar aparat menindaklanjuti laporan ini berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Timur.
“Dalam surat edaran Kapolda, disebutkan agar polisi melakukan operasi terhadap debt collector yang meresahkan masyarakat. Termasuk mengusut pihak leasing atau individu yang menyuruh mereka,” tegas Dodik.
Ia menambahkan, pengambilan kendaraan tanpa putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai pencurian jika dilakukan di rumah, dan perampasan jika dilakukan di jalan umum. “Pelaku bisa dijerat Pasal 368 dan 365 KUHP. Bahkan leasing atau pemberi kuasa bisa dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Mojokerto. Kuasa hukum berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat umum.(Agus)