SIDOARJO, faamnews.com – Nasabah debitur Bank BFI meresa tertekan oleh ulah Debt collector dalam penagihan. Mariya Ulfa 43 tahun warga Krian Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satu korbannya. Dirinya baru-baru ini mendapatkan intimidasi maupun intervensi maupun tindakan tidak menyenangkan oleh oknum penagihan bank BFI Sidoarjo pembiayaan mobil.
Kamis (25/04/2024).
Mariya Ulfa nasabah BFI Bank Finance Indonesia TBK .dalam perjalanan untuk mengangsur mobil memenui kendala.tidak terduga perekonomian tidak setabil dan banyaknya pengeluaran yang tak terduga, .ungkapnya kepada wartawan.
Masih Mariya,persoalan ini sudah saya kuasakan kepada Pengacara kami Suntoro,S.H untuk menyelesaikan/pengajuan pelunasan Khusus kepada pihak bank BFI Sidoarjo.
Kami sekeluarga sangat ketakutan, gerombolan Debt collector lebih dari tujuh orang menagih kerumah,dengan bentak bentak. Kami sangat trauma atasĀ kejadian itu.
Mereka berusaha merampas mobil dirumah,kunci dan STNK sempat dirampas oleh mereka.disaat mobil mau di bawa sempat saya hadang dan gedor-gedor. Turun kamu,saya masih ada etikad baik untuk menyelesaikan.
Saat itu salah satu Debt collector yang mau membawa unit akhirnya turun dari mobil halam rumah.dan mobil langsung saya amankan.” Saya sudah jelaskan kepada para penagih itu mas, kepada wartawan.kalau permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada pengacara. Tetapi mereka tetap bersikukuh untuk mengambil mobil.seakan-akan kuasa pengacara kami di remehkan. Bebernya
Suntoro,S.H selaku pengacara Mariya Ulfa Membenarkan,kliennya menyerahkan persolan ini kepada kami selaku Advokat selaku kuasa Hukumnya. Dengan Surat Kuasa Nomor;038/S-perm/STR-SPer/lll/2023, dengan prihal; Surat permohonan untuk pelunasan utangnya dengan penuh itikad baik.
Kami selaku kuasa hukum,sudah melayangkan surat untuk pengajuan pelunasan khusus (Pelsus) tertanggal 22 Maret 2024 telah diterima di kantor Bank BFI Sidoarjo Jl.mojopahit no.32 B, Kebonsari, bulu Sidokare Sidoarjo.
– FC legalisir surat kuasa mariyah ulfa
– FC legalisir surat permohonan untuk pelunasan khusus
Dalam surat yang dikirim ke Kantor BFI Sidoarjo tertulis tanggal dan yang menerima Diah SW.
Hal ini,saya selaku kuasa hukum Mariya Ulfa,kecam keras perbuatan atau perilaku oknum pihak Bank BFI dan Debt collector saat menagih ke klien kami.
Kami ingatkan, dalam proses untuk perkara perdata seharusnya (SOP) Setandar Operasional Prosedur di perhatikan. Tidak boleh se’enaknya sendiri.pungkasnya.
(Zain& Tim )