Tulungagung,-FaamNews.com
Permasalahan ada dugaan kasus penyerobotan tanah milik warga yang di gunakan Puskesmas di Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur itu,terus bergulir dan sudah menjadikan perhatian publik.
Dimana kasus tersebut saat ini sudah di tangani oleh pihak penegak hukum,dari gugatan perdatanya di pengadilan yang sudah ada keputusan hukum tetap di menangkan oleh pihak ahli waris dan untuk ranah pidananya masih di tangani oleh pihak Polres Tulungagung yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Perkara tersebut di permasalahkan oleh ahli warisnya sejak tahun 2022 yang lalu.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Siraid,sejak tahun 2022 lalu sudah mengawal dan mendampingi ahli waris untuk mencari keadilan.
Sirait mengatakan kalau permasalahan tersebut sudah di lakukan pengawalan sejak tahun 2022 kemarin hingga tahun 2024 ini.
“Sebenarnya perkara ini ,kami bersama rekan – rekan tim, sejak mulai tahun 2022 sampai awal tahun 2024 kemarin sudah melakukan pengawalan terkait gugatan perkara di pengadilan sampai putusan dan sebenarnya sebelumnya juga sudah pernah di lakukan beberapa kali untuk mediasi antara hak waris dengan pemdes dan pemkab Tulungagung,tapi sampai sejauh ini belum ada kata sepakat “, katanya,saat di temui oleh tim media.
Selanjutnya,”Untuk memediasi sudah di lakukan beberapa kali juga di kantor kecamatan Rejotangan dan Kantor Dinkes Tulungagung, dimana semua pihak yang berkaitan di hadirkan untuk diketemukan, seperti Ahli Waris,Kades,Dinkes,Pemda.
Tapi dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan yang akhirnya permasalahan tersebut sampai berujung ke jalur hukum hingga saat ini”, jelasnya.Jumat (3/5/2024).
Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Nanianto,S.H,saat di konfirmasi liwat sambungan telepon WhatsApp oleh awak media menjelaskan kronologi kejadian awal mula saat sidang perdata itu berjalan, sebelum berjalan sampai berjalan dalam gugatan itu kuasa hukum tidak menyebutkan sebagai sertifikat, karena saat dirinya ke Desa, Desa tidak pernah menimbulkan Sertifikat.
“Namun setelah persidangan dalam pembuktian, sertifikat itu kok muncul atas nama sertifikat hak pakai Desa yang di akui menjadi aset Desa.Yang akhirnya kemarin pada gelar terakhir sebelum naik ke sidik kami selanjutnya kirim surat kepada polres yang intinya laporan ini untuk segera di tindak lanjuti”, katanya.
Selanjutnya, menurut saya di saat mediasi terakhir di Dinas Kesehatan itu kepala Desa nya secara gamblang mengakui.
“Dengan dasar apa saudara membuat sertifikat hak pakai itu, apakah ada riwayat tanah nya,wong saya punya bukti nya, kalau tanah itu tanah yasan dan ada buktinya,tanya kuasa hukum pada kades
Dia (kades.red) mengaku, kalau dirinya hanya bertanya pada kades-kades sebelumnya, dan beliau nya (Kades.red) sanggup membantu untuk meminta kan ke BPN untuk pembatalan sertifikat hak pakai tersebut, katanya begitu”, jelas kuasa hukum, menirukan jawaban dari kades.
Selanjutnya, menurut Nanianto sebenarnya kalau perkara ini sudah selesai,ada pendidikan hukum yang baik,maka perkara itu harus di teruskan, supaya tidak terjadi insiden buruk di kemudian hari, jangan sampai di kemudian hari anah yasan nanti di jadikan aset Desa, kalau bukti – bukti dari warga tidak jelas, kalau perkara yang ini bukti-bukti sudah jelas.
“Jadi kalau di kembangkan saya kira dari penyidik nanti yang bisa mengembangkan bagaimana kelanjutannya.
Kalau menurut saya pasti kalau sertifikat hak pakai itu dasarnya tidak jelas,saya yakin ada surat yang berisi surat keterangan palsu atau keterangan palsu yang di muat dalam akte pembuatan sertifikat,itu kan sudah bukti otentik kalau pengembangannya kesana”, pungkasnya.( IW )