Jakarta,Faamnews.com-Pelaku pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat terancam 15 Tahun penjara.
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh EA (21) yang merupakan saudaranya sendiri sudah terjadi sejak tahun 2022. Dengan di iming-iming main ponsel, pelaku leluasa melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kasusnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul mengatakan, dari hasil penyelidikan dan hasil visum terungkap bahwa pelaku memang benar melakukan aksi pelecehan terhadap korban dan itu dilakukan berulangkali.
” Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban,”terang Reliana saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4/2024).
Bahkan, lanjut Reliana, pihaknya juga sudah menerima hasil visum terhadap korban.”Dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban, “ungkapnya.
Dengan bukti-bukti tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama Kasubnit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Chris Nyoman Lande menjelaskan terhadap kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat juga menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban dan memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan Korban diduga dicabuli saudaranya, pria berinisial EA dengan modus iming-iming main ponsel.
“Sudah ditangani oleh bagian PPA Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya masuk PPA Polres,” beber Hasoloan.