Pontianak,Kalbar- faamnews.Com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak melalui Kepala Dinas, melayangkan Surat Panggilan Kepada pihak Eks pekerja dan Pimpinan SKY Elektronik guna dilakukan perundingan Mediasi terkait laporan pengaduan Eks pekerja.
Pertemuan mediasi itu Rencananya akan dilaksanakan di Kantor Disnaker Kota Pontianak,Ada pun Para Pihak Yang di Undang yaitu Pihak Pekerja Muriyanto Yang di wakili kuasa hukum pekerja Nursaid.SH,dan Pihak SKY Elektronik dengan petugas mediator Suci Veronica C Sitompul,SH
Surat Pemanggilan Perundingan mediasi,ini ditanda tangani oleh Kepala Dinas Yang pada Prinsifnya menyampaikan Undangan, ini merupakan perundingan Pertama pada pemanggilan pertama Hari Senin Tanggal 29Juni 2026 Jam : 08:30 WIB, Disnaker Kota Pontianak mengundang seluruh pihak dari pekerja,Yang Dikuasakan Kepada Kuasa Hukum Nursaid,SH serta Pimpinan Perusahaan SKY Elektronik.
Pada pertemuan mediasi Pertama Para Pihak diberitahukan Untuk Membawa data/ berkas Yang diperlukan dalam proses Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial,demikian isi dari Surat panggilan tersebut.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Eks Pekerja Nursaid SH,saat diwawancarai mengatakan,Pada dasarnya kami melaporkan masalah tersebut terkait proses PHK yang tidak melalui prosedur,yang diatur didalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI,Nomor: 35 Tahun 2021,tentang perjanjian kerja waktu tertentu,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat,pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan SKY Elektronik itu tidak adanya Surat peringatan satu,peringatan dua dan peringatan tiga,klien kami bekerja full waktu dari hari Senin sampai hari Minggu,dari pagi jam 08:00, hingga pukul 22:00 Wib.
Nursaid,SH mengatakan alasan dan tuntutan klien,untuk meminta haknya,terkait Uang pesangon, Uang Gaji sesuai UMR, Pembayaran BPJS Ketenaga kerjaan, pembayaran BPJS kesehatan,Uang penghargaan Masa kerja,Uang komisi dari omzet penjualan dan Uang lembur kelebihan waktu bekerja yang ditetapkan hanya 8 jam setiap hari Senin sampai dengan hari Minggu kerja full,Serta kesalahan yang tidak membuat SK,Kontrak kerja,tidak membuat absensi,tidak memberikan slib gaji dan merangkap jabatan selama bekerja di SKY Elektronik,Ungkapnya.
Ia menegaskan Sebenarnya bila pengusaha benar dalam keadaan dirugikan harusnya, perusahaan melakukan upaya pencegahan dan peringatan sebagai mana aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :19/PUU-IX/2011.dalam hal ini SKY Electronik diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Ujar Nursaid,SH.
Catatan,hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan,penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Sky Elektronik.
Penulis: Tim Redaksi Faam news.Com














