Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Selain Pembiaran,Satker dan PPK Bws Kalimantan II Diduga Lalai Dalam Pengawasan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Desa Basungkai Yang Dapat Mengakibatkan Negara Dirugikan

Kalteng, FAAMNews – Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) dan Instansi penegak hukum terkait lainya Diharapkan berikan surat Teguran resmi dan Sanksi tegas sebelum masa perkerjaan berakhir terkait dugaan adanya indikasi pembiaran dalam penggunaan Anggaran Negara (APBN) untuk kegiatan Pengelolaan Jaringan Irigasi Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh Balai Wilayah Sungai (BWS ) Kalimantan II yang berlokasi di Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantantan Tengah (Kalteng), yang dapat mengakibatkan pembayaran untuk pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga pembayaran proyek yang belum selesai, karena hal ini merupakan tindakan melanggar prinsif pengelolaan Keuangan Negara yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel.

 

    Foto lapangan 09 November 2025

Dari hasil Pantauan di Lapangan, banyak ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengerjaanya, dari informasi yang dihimpun, kegiatan pengelolaan jaringan irigasi tersebut dilaksanakan dengan menggunakan pihak Ketiga (kontraktual)

Yang menelan Anggaran Negara Rp 4.985.000.000,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Milyar), informasi tersebut didapat dari Mil (54), salah satu warga yang tinggal di bantaran aliran sungai di Desa tersebut.

“Sungai ini dikeruk tahun 2025 ini dengan menggunakan Alat berat (Eksavator) dan baru saja selesai dibersihkan mas, tapi saya dan semua warga setempat merasa diresahkan dengan hasil kerukan tanah bercampur sampah berupa kayu-kayu besar yang dibuang dan dihampar tepat di depan rumah -ruamah kami, apalagi sebagian warga merapikan sendiri hasil kerukan dengan menggunakan cangkul seperti tetangga sebellah saya,”ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Menyikapi hal tersebut, Dalam Fisual Foto yang diambil oleh awak media, Sangat disayangkan, pasalnya dalam pekerjaan banyak terjadi dugaan pengurangan Volume pekerjaan pada setiap Eitem dan tidak Mengacu pada peraturan yang tertuang dalam PP No.20/2006 tentang Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Permen PU No.32/PRT/M/2007, tentang Inventarisasi Kondisi Jaringan Irigasi, Perencanaan dan Pelaksanaan, kemudian pemantauan dan evaluasi.

Untuk itu, Kepala BWS Kalimantan II, Palangka Raya, dalam hal ini diharapkan dapat transparan dalam memberikan klarifikasinya kepada publik. Hal itu dikarenakan dari hasil pantauan tim di lapangan kuat dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan dalam kegiatan pekerjaan pengerukan yang tidak semua titik dilakukan pengerukan secara merata sehingga kedalaman kerukan di sepanjang aliran sungai yang telah ditentukan tidak merata (tidak maksimal).

Kemudian berapa panjang aliran yang ditentukan serta kedalaman yang harus dikeruk tidak dijabarkan dalam papan proyek, lalu sampah hasil kerukan berupa Kayu tidak dirapikan dan dikumpulkan sehingga berdampak kepada masyarakat setempat serta pengguna Jalan, kemudian kegiatan pembuatan fisik jalan usaha tani tidak padat, dapat terlihat dari banyaknya tumpukan tanah yang dibentuk sebagai jalan usaha tani mengalami longsor dibeberapa titik. Sampai berita ini ditayangkan, kegiatan pengurukan itu masih berlangsung dan berakhir pada 03 Desember 2025 terhitung mulai dari tanggal 07 mei 2025, artinya perkerjaan itu masih dalam masa pekerjaan. Untuk selanjutnya, kami tetap akan terus melakukan pemantauan guna memberikan informasi kepada publik secara aktual.- Bersambung.(Hyn/Luk/Alx/Hny)

 

Penanggung jawab : Hayan SP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *