FAAM, GOWA — Menyikapi penangkapan yang dilakukan unit II reserse Narkoba Polres Gowa pada tanggal 13/6/2025 sore kos-kosan/kontrakan,pelaku berisial (E) dan (A) sedang memakai narkoba jenis sabu lalu dibawa keposko unit II Satuarkoba Polres Gowa yang beralamat di BTN Gowa Lestari jl Yusuf Bauty Kec Somba Opu Kab Gowa.
“Kronologis kejadian Oknum polisi langsung menelpon kedua orang tua tersangka untuk diarahkan ke Posko Unit II,setelah kedua orang tua pelaku terjadilah percakapan dan negoisasi antara polisi dan kedua orang tua pelaku ada permintaan polisi bahwa 20 juta perorang,namun pihak orang tua pelaku tidak sanggup dengan nominal yang ditawarkan maka terjadilah kesepakatan 16 juta untuk 2 orang”,ungkapnya.
Dilain hari tanggal (2/6/2025) satuan reserse narkoba polres gowa menangkap lagi kasus pemakai narkoba dan di lepas tangkap, tersangka (MR) dan (T) diduga membayar 10 juta dan sempat diamankan diposko II BTN Gowa Lestari .
Berdasarkan bukti-bukti rekaman dan hasil percakapan yang berhasil kita rekam didalam ruangan posko Unit II di Jln yusuf Bauty Kec Somba Kab Gowa Provinsi Sulsel (10/7/2025).
Meminta Propam Polda Sulsel agar melakukan pemeriksaan internal terhadap beberapa anggota satuan reserse narkoba Polres Gowa yang terlibat khususnya mantan Kasat Narkoba Iptu Syaripuddin SH.
Okmum-oknum polisi dari satuan reserse narkoba Polres Gowa yang diduga meminta uang kepada orang tua tersangka pengguna narkoba layak mendapatkan shanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Bahwa operasi penangkapan yang dilakukan unit II satuan narkoba Polres Gowa tidak memenuhi Standar Operasi Prosuder (SOP) penangkapan pelaku tersangka narkoba.
Kami mengecam dan mengutuk keras dugaan pemerasan terhadap 2 orang tua tersangka pemakai atau pengguna narkoba,yang dilakukan permintaan sejumlah uang dilakukan oknum polisi,hal itu melanggar peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan satandar HAM dalam penyelaenggara tugas kepolisian diatur dalam beberapa pasal yang mengatur kegiatan penangkapan oleh anggota polri pasal 11 ayat 1 huruf (b) anggota polri dilarang menerima suap,menghalangi proses peradilan dan menutup-nutupi kejahatan.
1. Untuk melaksanakan dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan Negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat Serta
2. Dengan mewujudkan penyelenggaran Negara yang bersih yang bebas dan KKN, maka perlu dilakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatit.
1. Undang-undang Dasa 1945 Pasal 28 kemerdekaan berserikan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran daan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
2. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang penyampaiaan pendapat dimuka umum/ unjuk rasa
3. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi,dan nepotisme(KKN)
4. Undang-undang Negara Republik indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)
5. Pasal 19, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) PBB tentang penegasan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima,dan memberikan informasi.
Satuan Reserse
Narkoba Polres Gowa kami anggap tebang pilih dalam menindak tersangka narkoba dimana orang tua tersangka yang membayar dilepas sementara yang tidak memiliki uang ditahan lanjut proses,mosi tidak percaya kinerja satuan narkoba Polres Gowa.









