Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Tomi Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bangkalan Atas Laporan Terhadap Ketua PGRI

BANGKALAN –faamnews.com- Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan, Tomi, memenuhi panggilan penyidik Unit Siber Satreskrim Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan ujaran kebencian yang dilaporkannya terhadap Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Senin (13/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya dilayangkan Tomi terkait pernyataan Ketua PGRI Bangkalan di sebuah forum yang diduga menyebut media dan LSM sebagai “penyakit kepala sekolah dan guru”.

Usai menjalani pemeriksaan, Tomi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, menurutnya, berfokus pada kronologi laporan hingga asal-usul potongan video yang dijadikan barang bukti.

“Saya dimintai keterangan sekitar 15 pertanyaan. Salah satunya terkait bagaimana saya memperoleh potongan video yang berisi pernyataan yang menyebut media dan LSM sebagai penyakit kepala sekolah dan guru. Semua saya jelaskan sesuai fakta yang saya ketahui,” kata Tomi kepada awak media.

Namun, Tomi mengaku suasana pemeriksaan sempat berlangsung cukup tegang. Pasalnya, dalam proses tanya jawab, penyidik menyampaikan pandangan awal bahwa pernyataan yang disampaikan Ketua PGRI dalam forum tersebut dinilai belum masuk kategori ujaran kebencian.

“Sempat terjadi perdebatan dalam pemeriksaan. Penyidik menyampaikan kepada saya bahwa menurut penilaiannya, pernyataan Ketua PGRI di forum itu tidak termasuk kategori ujaran kebencian. Saya tentu memiliki pandangan yang berbeda karena itulah alasan saya membuat laporan agar dapat diuji secara hukum melalui proses penyelidikan yang objektif,” tegasnya.

Meski demikian, Tomi mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang ada.

“Saya menghargai profesionalitas penyidik yang telah menindaklanjuti laporan saya. Saya datang memberikan keterangan secara kooperatif karena saya percaya setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Tomi juga menyoroti mekanisme pemanggilan yang diterimanya. Ia menyebut pemanggilan tersebut dilakukan melalui sambungan telepon tanpa didahului surat panggilan resmi.

“Saya sebenarnya menyayangkan karena pemanggilan hanya melalui telepon, tidak menggunakan surat panggilan resmi. Meski begitu, saya tetap hadir sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan saya terhadap proses penyidikan,” katanya.

Tomi berharap penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelapor semata. Ia meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak terlapor, segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi sehingga penanganan perkara berjalan secara berimbang.

“Saya berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, terutama Ketua PGRI sebagai pihak yang saya laporkan. Semua pihak harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya agar perkara ini terang benderang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” pungkas Tomi.

banner 325x300
Penulis: Biro bangkalan/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *